Persoalan tentang limbah yang dihasilkan oleh berbagai sektor baik rumah tangga atau Industri di Indonesia merupakan hal yang terus berlanjut dan perlu pengawasan ketat. Pembuangan limbah domestic dan hasil pengolahan industri merupakan sumber yang sangat berpotensi terhadap pencemaran lingkungan, terutama pencemaran air. Masih banyak sekali yang masih belum peduli terhadap pembuangan dan pengelolaan limbah ini. Jika dibiarkan terus-menerus maka hal ini akan membahayakan lingkungan dan masyarakat, karena dalam air limbah terdapat berbagai zat organik, anorganik, kimia, biologi, dan mikroorganisme yang bersifat pathogen dan menimbulkan berbagai macam kerusakan dan penyakit pada manusia. Untuk itu, pembuangan air limbah ini perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan dan masyarakat.
Solusi yang paling tepat dalam penanganan hal ini adalah dengan adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). IPAL atau juga sering disebut sebagai Wastewater Treatment Plant (WWTP) merujuk pada seperangkat struktur, teknik, dan peralatan yang dibuat untuk memproses serta mengelola limbah sehingga sampah tersebut bisa dibuang ke lingkungan tanpa dampak merugikan. Limbah-limbah tersebut umumnya berasal dari limbah domestik (rumah tangga), sisa operasional pabrik, industri, bahkan pertanian.
“Solusi yang paling tepat dalam penanganan hal ini adalah dengan adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).”
Kegiatan atau Badan Usaha apa saja penghasil limbah?
Limbah air dihasilkan dari kegiatan industri termasuk juga pertambangan, perkotaan seperti limbah rumah tangga, perkantoran, rumah sakit, limbah pertanian dan lain sebagainya. Masih banyak pemilik usaha atau kegiatan lain dimana mereka menghasilkan limbah tetapi belum paham mengenai pengolahan limbah sehingga mereka membuang limbah begitu saja menyebabkan ekosistem sekitar terdampak.
Berdasarkan data, di Indonesia terdapat lebih dari 70% perusahaan kecil yang belum melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar.  Laporan Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2020 menunjukkan, lebih dari separuh rumah tangga atau 57,42% di Indonesia membuang air limbah mandi, mencuci, dan dapur ke got/selokan/sungai.
Selain itu, sebanyak 18,71% membuang limbah rumah tangga ke lubang tanah. Ada juga 10,26% orang Indonesia yang membuang limbah ke tangki septik. Berikutnya, 1,67% orang Indonesia membuang limbah rumah tangga ke sumur resapan. Namun, hanya ada 1,28% yang membuang limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) IPAL atau Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL).
Apa saja Jenis-jenis IPAL?
Jenis-jenis Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL bisa diklasifikasikan berdasarkan peruntukan atau sumber air limbahnya, yaitu sebagai berikut:
- Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)
Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD), yang terbagi atas dua yakni SPALD Setempat dan SPALD Terpusat. SPALD Setempat biasanya hanya untuk limbah domestik kurang dari 11 Kepala Keluarga, sedangkan SPALD terpusat yakni pengolahan air limbah lebih dari 11 Kepala Keluarga.
2. IPAL Industri
Selanjutnya ada IPAL industri, yaitu fasilitas pengelolaan air limbah yang dibuat khusus untuk mengolah air limbah dari kegiatan industri, baik itu dari pabrik maupun perusahaan dalam berbagai sektor.
Berbeda dengan IPAL komunal dan mandiri yang hanya fokus mengolah air limbah domestik dari rumah tangga, maka karakteristik air limbah industri lebih bervariasi. Hal ini karena sifat air limbah dari proses industri bisa berbeda-beda tergantung pada sektornya. Misal, sifat air limbah batu bara tentu berbeda dengan limbah cair medis.
Apakah ada Regulasi terkait pengelolaan air limbah?
Pemerintah Indonesia telah mengatur regulasi terkait pengolaan air limbah ini antara lain:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/Atau Kegiatan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/Atau Kegiatan.
Teknologi Pengelolaan IPAL PT GES
PT GES merupakan Perusahaan konsultan yang membantu perusahaan dalam perencanaan hingga penyediaan teknologi pengelolaan lingkungan. Salah satu bidang bisnis yang ditawarkan oleh PT GES adalah pengelolaan air limbah. Pengeloaan air limbah yang ditawarakan PT GES saat ini mengaplikasikan teknologi terbarukan yakni dengan pemodelan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Selain itu juga menawarakan Pengolahan Ipal dengan Model Mobile Containeraized Water and Waste Water Treatment Plant yang material fabrikasinya terbuat dari: Kontainer dan Fiber Glass dan dengan penawaran kapasitas. Mulai dari 20ft dan 40ft. Containeraized water and waste Water Treatment Plant ini didesain khusus untuk medan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan merupakan teknologi terbarukan dalam pengolahan IPAL karena menggunakan sumber daya Solar Cell dengan kapasitas daya mencapai 2600 Wh. Hal ini juga dapat memperkecil biaya juga sekalian ramah terhadap lingkungan. Untuk design juga sangat mumpuni karena tidak harus menggunakan area yang besar, disesuaikan dengan keluaran limbahnya.
Desain IPAL PT GES
Gambar 4. Tampak Depan         Gambar 5. Tampak Serong
Gambar 6. Tampak Samping                Gambar 7. Tampak Belakang
Beberapa IPAL yang sudah dipasang oleh PT GES
- Perancangan dan Instalasi IPAL Domestik Km. 35
PT Kideco Jaya Agung – 2022
Dalam upaya pemenuhan komitmen PT Kideco Jaya Agung dalam mengelola limbah yang ditimbulkan, PT GES membantu PT Kideco untuk pengadaan instalasi pengolahan air limbah domestik. Perencanaan, perancangan, dan instalasi unit pengolahan air limbah domestik ini dilakukan selama 4 bulan. Unit pengolahan yang digunakan berbahan dasar fiber dengan system underground (tertanam di bawah tanah). Kapasitas IPAL yang digunakan 35 m3 dan terdiri dari proses pengolahan fisika serta biologi (anaerob-aerob). Unit IPAL dirancang dengan standar yang mampu mengolah air limbah dari kegiatan domestik. Pekerjaan ini melibatkan ahli teknik lingkungan, teknik sipil, serta Teknik elektrikal serta instrumentasi.
Unit Pengolahan Air Limbah Domestik PT Kideco Jaya Agung (Km.35) – GES
- Perancangan dan Pembangunan Automatic Mine Water Treatment
PT Kideco Jaya Agung – 2022
Salah satu permasalahan yang terjadi pada saat penambangan batu bara adalah Air Asam Tambang (AAT). Dalam hal ini PT. GES sebagai pihak kedua membantu PT Kideco Jaya Agung dalam merencanakan sistem Mine Water Treatment dan memastikan performa pengelolaan air asam tambang dapat berjalan dengan baik. Adapun unit yang digunakan dalam proyek ini adalah unit Mine Water Treatment Plant (MWTP) yang menggunakan container 20 feet dengan system automatic dan dapat dikendalikan jarak jauh. Pekerjaan ini melibatkan ahli teknik lingkungan, teknik sipil, serta Teknik elektrikal serta instrumentasi. Konstruksi unit pengolah ini dirancang menggunakan reuseable materials (container) yang dapat mendukung perusahaan untuk mengefisiensikan biaya investasi serta memudahkan dalam mobilisasi antar blok penambangan.
Unit Automatic Mine Water Treatment PT Kideco Jaya Agung (TMCT) – GES
- Perancangan dan Pembangunan Mobile Waste Water Treatment Plant (MWTP) PT Kideco Jaya Agung – 2021
Salah satu area di PT Kideco Jaya Agung terdiri dari kegiatan utama (penambangan) dan kegiatan penunjang seperti kantor. Berkaitan dengan timbulan air limbah, kedua sumber/jenis kegiatan yang berbeda akan mempengaruhi karakteristik air limbahnya. Pada tahun 2021, Tim GES melakukan support kepada PT Kideco Jaya Agung dengan mendesain, membangun, dan instalasi unti pengolahan air limbah domestik (Mobilized Wastewater Treatment Plant). Unit MWTP ini terdiri dari proses pengolahan biologi dan fisika. Dengan menerapkan sistem yang fleksibel, unit pengolah ini juga dibuat dari bahan dan konstruksi yang memungkinkan adanya mobilisasi, mengingat sistem penambangan yang dinamis terhadap lokasi.
Unit Pengolahan Mobilized Water Treatment Plant PT Kideco Jaya Agung – GES
- Perancangan dan Pembangunan Containerized Sewage Treatment Plant (CSTP) PT Timah – 2021
Prinsip dasar utama Tim Ganeca Environmental Services dalam merancang sistem pengolahan air limbah domestik PT Timah Unit Kundur yakni konservasi sumberdaya air dan efluen dari IPAL dapat memenuhi baku mutu lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah. Unit pengolahan yang digunakan pada proyek PT. Timah ini adalah Containerized Sewage Treatment Plant yang menggunakan Container ukuran 40 feet. Pengolahan di Containerized Sewage Treatment Plant menggunakan sistem extended aeration activated sludge (EA-AS). Adapun tahapan dalam perancangan dan instalasi Containerized Sewage Treatment Plant PT Timah secara garis besar melalui tahapan pengumpulan data, pengolahan data kuantitas air limbah, analisis karakteristik dan kualitas air limbah, penentuan alternatif teknologi pengolahan, perencanaan desain, pekerjaan konstruksi dan instalasi, dan pengujian unit pengolahan. Pekerjaan ini melibatkan ahli teknik lingkungan, teknik sipil, serta Teknik elektrikal serta instrumentasi.
Unit Pengolahan Containerized Sewage Treatment Plant PT Timah – GES