Oleh: Suci Fitriana br Bangun, S.T., (GES Environmental Engineer)
A graduate from UNPAS (Universitas Pasundan) Bandung and currently working on PT Ganeca Environmental Services Bandung as Junior Environmental Engineer. Has an interest in water and wastewater management, solid waste management, and social interaction with other people. Has hobby traveling, outdoor activity, camping, and cooking.
Tim Ganeca Environmental Services berkesempatan untuk mengunjungi PT Bukit Asam (PTBA) sebagai bagian dari kegiatan “International Seminar on Current Development on Mine Reclamation and Mine Water Management, Palembang”. Kesempatan ini menjadi momen penting bagi peserta untuk belajar pengelolaan lingkungan dari PTBA.
PT Bukit Asam (PTBA) merupakan salah satu perusahaan pertambangan batubara yang terletak di Tanjung Enim, Palembang. Perusahaan ini sudah berdiri sejak tahun 1919. PTBA merupakan salah satu BUMN yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Dalam pengoperasiannya, PTBA mengadopsi metode penambangan terbuka atau yang biasa disebut open pit mining di wilayah operasi pertama, yaitu di Tambang Air Laya. Hingga saat ini PTBA telah memiliki dan mengoperasikan 3 site penambangan yaitu Tambang Air Laya, Tambang Muara Tiga Besar, dan Tambang Banko Barat.
Kegiatan penambangan tidak lepas dari potensi dampak terhadap lingkungan. tuk meminimisasi dampak tersebut Pemerintah Indonesia membuat suatu peraturan yang mewajibkan pengusaha pertambangan melakukan Reklamasi dan Pascatambang yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang tersebut menyebutkan pada Pasal 96 poin c bahwa dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Dalam program pasca tambang, PTBA melakukan proses reklamasi areal tambang diantaranya melakukan pembukaan lahan secara bertahap, pengendalian air asam tambang, pemanfaatan tanaman untuk pemulihan lahan bekas tambang, serta melakukan pemakaian kembali material yang tidak terpakai untuk kegiatan lain.
Pada pengendalian air asam tambang, PTBA melakukan pengolahan dengan kolam pengendap lumpur, baik secara aktif dengan penambahan limestone maupun secara pasif menggunakan metode wetland.
Secara pasif pada Metode wetland dilakukan dengan natural wetland ataupun artificial wetland/constructed wetland. Pada metode wetland memanfaatkan jenis tanaman Kiambang, Kiapu atau Apu-apu, Vetiveria zizanoides dan Typha latifolia yang mampu menyerap logam dan terbukti berhasil menurunkan kandungan logam seperti Fe dan Mn sehingga kualitas air dapat memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang ke badan air.
Tanaman yang digunakan untuk pengolahan air asam tambang secara pasif di PTBA ada 4 jenis tanaman yang terdiri dari Kiambang (Salvina natans), Kiapu atau Apu-apu, Vetiveria zizanoides dan Typha latifola.
Selain mengolah air asam tambang, PTBA juga melakukan pemulihan kembali lahan bekas tambang. Dalam kegiatan pemulihan lahan bekas tambang, PTBA melakukan reklamasi dengan menanam tanaman pohon Jambu Kristal, Jambu Merah, Gaharu Kuliar/Sereh Merah, dan Kayu Putih yang memang bertahan di tanah yang asam. Dari hasil pohon kayu putih tersebut diolah menjadi minyak kayu putih yang sudah didistribusikan.
Selain air asam tambang dan lahan bekas tambang, dari proses stockpile ban bekas yang banyak dihasilkan berdampak pada lingkungan yaitu berakhir di tempat pembuangan sampah. Secara materi apabila ban bekas didaur ulang maka diperlukan biaya yang tinggi daripada hasil daur ulang atau nilai karet yang dihasilkan, namun jika dibiarkan menimbulkan dampak serius karena merupakan material yang tidak mudah terurai. Solusi yang dilakukan oleh PTBA memanfaatkan dengan menggunakan teknologi daur ulang ban bekas mejadi minyak sintesis yaitu proses dekomposisi ban bekas yang dilakukan dengan pemanasan tanpa atau dengan sedikit oksigen.
Referensi:
Internal Seminar on Current Development on Mine Reclamation Practices and Mine Water Management – Novotel Hotel, Palembang, South Sumatera 11 September 2017
Disclaimer: You may use and re-use the information featured in this website (not including GES logos) without written permission in any format or medium under the Fair Use term. We encourage users to cite this website and author’s name when you use sources in this website as references. You can use citation APA citation format as standard citation format. Any enquiries regarding the use and re-use of this information resource should be sent to info@gesi.co.id