Oleh: Widia Rahmawati Pahilda, S.T. (GES Environmental Engineer)
A Junior Engineer at PT. Ganeca Environmental Services. Have interest in water and solid waste management. Loves movie, novel, and sunset.
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa 60-70% sumber pencemar sungai di Indonesia berasal dari limbah domestik. Limbah domestik yang dimaksud dapat berupa tinja, air cucian dari dapur, dan kamar mandi. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Air, air limbah domestik merupakan air limbah berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, Rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.
Pada tanggal 5 – 6 Maret 2019, Ganeca Environmental Services dan Kaltim Prima Coal bekerjasama menyelenggarakan In House Workshop terkait pengelolaan air limbah domestik. Workshop ini diadakan di Kaltim Prima Coal yang berlokasi di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur dan dihadiri oleh 35 orang peserta dari Kaltim Prima Coal. Pada hari pertama yaitu tanggal 5 Maret 2019, kegiatan yang dilakukan berupa pemaparan intraktif oleh Dr. Ir. M. Sonny Abfertiawan dari Ganeca Environmental Services yang juga Dosen Program Studi Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung. Sedangkan pada hari kedua yaitu tanggal 6 Maret 2019, diisi dengan kegiatan kunjungan lapangan dan Focus Group Discussion (FGD).
Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pengelolaan air limbah domestik. Air limbah domestik diwajibkan untuk diolah sebelum dialirkan ke badan air penerima, karena berpotensi mencemari perairan. Hal ini diamanahkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, yang tercermin dalam pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah domestik yang dihasilkan. Pada workshop dijelaskan terkait regulasi dari pemerintah terkait pengelolaan air limbah domestik yang dapat menjadi acuan dalam pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan air limbah domestik, serta pengoperasian dan pemantauan Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik (IPALD).
Secara umum air limbah domestik dibagi menjadi dua kategori yaitu black water dan grey water. Black water yaitu berupa tinja, sementara grey water berupa air bekas cuci, mandi dan dapur. Saat ini regulasi pemerintah terkait baku mutu pengelolaan air limbah domestik mengacu kepada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Air olahan (Effluent) dari IPALD sebelum dibuang ke badan air penerima harus memenuhi baku mutu yang disyaratkan dalam regulasi tersebut. Baku mutu untuk air limbah domestik ini terdiri dari parameter pH, Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solids (TSS), Minyak dan Lemak, Amoniak, dan Total Coliform.
Saat kunjungan lapangan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik atau Sewage Treatment Plant (STP) 03 dan 03A Kaltim Prima Coal, peserta diminta untuk mengamati dan memahami proses pengolahan air limbah domestik serta mengukur konsentrasi Dissolved Oxygen (DO) air limbah pada proses pengolahan biologi di bak aerasi. Konsentrasi oksigen terlarut pada bak aerasi saat penting untuk diperhatikan karena berpengaruh terhadap pertumbuhan bakteri yang akan mendegradasi kadungan organik karbon dalam air limbah domestik. Oksigen juga dibutuhkan untuk proses nitrifikasi-denitrifikasi, konsentrasi oksigen minimal yang diperlukan untuk proses nitrifikasi.
Proses pengolahan air limbah domestik di STP 03 dan 03A Kaltim Prima Coal ini dimulai dari penyaringan material berukuran besar seperti sampah di bar screen kemudian masuk ke pengolahan biologi di bak aerasi. Selanjutnya bio-flock yang terbentuk dari proses aerasi akan diendapkan pada bak sedimentasi (Clarifier Tank) secara gravitasi. Sebagian lumpur yang mengendap di bak sedimentasi akan diresirkulasikan ke bak aerasi sementara sisanya akan dipompa dan diolah di unit sludge digester. Pada sludge digester material organik dan bakteri patogen yang terkandung didalam lumpur akan disisihkan dengan memanfaatkan peran bakteri aerob. Untuk air limbah yang telah melewati proses sedimentasi selanjutnya akan dialirkan ke bak aerasi tambahan (extended aeration tank). Kemudian akan menuju bak klorinasi untuk menyisihkan kandungan mikroorganisme yang terkandung dalam air limbah sebelum dialirkan ke badan air penerima sesuai dengan baku mutu lingkungan.
Disclaimer: You may use and re-use the information featured in this website (not including GES logos) without written permission in any format or medium under the Fair Use term.
We encourage users to cite this website and author’s name when you use sources in this website as references. You can use citation APA citation format as standard citation format.
Any enquiries regarding the use and re-use of this information resource should be sent to info@gesi.co.id