Ingin mengurus Pertek Emisi ? Simak Persyaratannya agar Proses Lancar! - Ganeca Environmental Services

Ingin mengurus Pertek Emisi ? Simak Persyaratannya agar Proses Lancar!

July 18, 2024

Mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi merupakan salah satu langkah penting dalam memenuhi regulasi lingkungan hidup di Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pertek adalah dokumen yang berisi ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu bentuk Pertek adalah Persetujuan Teknis Emisi yang penting bagi kegiatan usaha yang menghasilkan emisi.

Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Emisi

Pertek adalah dokumen yang memastikan bahwa kegiatan usaha memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. Proses pengajuan Pertek mencakup beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh pemohon, termasuk standar teknis pemenuhan baku mutu emisi, kompetensi sumber daya manusia, sistem manajemen lingkungan, dan periode waktu uji coba fasilitas pengendali emisi.

Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Emisi

SLO adalah surat yang menyatakan bahwa fasilitas atau sistem pengendalian emisi telah memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk mendapatkan SLO, penanggung jawab usaha harus menunjukkan bahwa fasilitas atau sistem pengendalian emisi telah selesai dibangun dan beroperasi sesuai dengan rekomendasi teknis yang diberikan. Dokumen permohonan SLO dapat diakses melalui website Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga : Apa Itu Emisi Dan Dampaknya Terhadap Lingkungan?

Dasar Hukum

Proses pengajuan Pertek dan SLO diatur oleh beberapa regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Proses Pengajuan Pertek Baku Mutu Emisi

Pengajuan permohonan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi akan mendapatkan persetujuan apabila memenuhi:

  1. standar teknis pemenuhan BME (Baku Mutu Emisi)

  2. standar kompentensi sumber daya manusia

  3. sistem manajemen lingkungan

  4. periode waktu uji coba fasilitas pengendali emisi

Pengajuan permohonan dapat dilakukan pada website Kementerian Lingkungan Hidup..

Syarat dan Dokumen Pemberian Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi

Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dibagi menjadi dua jenis berdasarkan dokumen persyaratannya:

  1. Persetujuan Teknis dengan Standar Teknis: ( Contoh Dokumen Persyaratan )

  2. Persetujuan Teknis dengan Kajian Teknis ( Contoh Dokumen Persyaratan )

Kriteria Usaha yang Memerlukan Kajian Teknis

  1. Lokasi usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan pencemaran udara termasuk dalam Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (WPPMU). WPPMU terdiri dari 3 (tiga) kelas wilayah, di antaranya: Kelas 1 (Pelestarian dan pencadangan udara bersih) Kelas 2 (Kawasan pemukiman, komersial, pertanian, perkebunan, dan/atau kelas lain yang mempersyaratkan sama) Kelas 3 (Kawasan industri dan/atau kelas lain yang mempersyaratkan sama)

  2. Masuk dalam daftar usaha dan/atau kegiatan dengan dampak emisi yang tinggi.

  3. Tidak memiliki baku mutu emisi spesifik.

Jika tidak termasuk dalam kriteria di atas, maka proses Persetujuan Teknis tidak memerlukan adanya Kajian Teknis, cukup menyesuaikan dengan Standar Teknis yang ada.

Baca Juga : Mengungkap Masalah Polusi Udara: Dampak Dan Langkah Pengurangan

Parameter Kajian Teknis

Parameter yang harus diperhatikan dalam Kajian Teknis meliputi:

  1. Parameter Emisi: Jenis dan jumlah emisi yang dihasilkan.

  2. Laju Alir Gas Buang: Kecepatan dan volume gas buang yang dikeluarkan.

  3. Analisis Bahan Bakar: Jenis dan kualitas bahan bakar yang digunakan.

  4. Spesifikasi Cerobong: Desain dan ukuran cerobong yang digunakan untuk mengeluarkan gas buang.

  5. Pengaruh terhadap Udara Ambien: Dampak emisi terhadap kualitas udara di sekitar lokasi usaha.

  6. Periode Pemantauan: Waktu dan frekuensi pemantauan emisi.

  7. Titik Pengambilan Sampel: Lokasi pengambilan sampel emisi untuk analisis.

Prosedur Penerbitan SLO dan Pertek Emisi

Untuk mendapatkan SLO dan Pertek Emisi, pemohon harus melalui beberapa langkah prosedural:

  1. Kelengkapan Dokumen: Melengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan Pertek.

  2. Pemeriksaan Dokumen: Pemeriksaan dokumen kajian teknis atau standar teknis oleh pihak yang berwenang.

  3. Penerbitan Pertek: Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Pertek akan diterbitkan.

  4. Pengajuan Persetujuan Lingkungan: Mengajukan dokumen Pertek untuk mendapatkan persetujuan lingkungan.

  5. Penerbitan Persetujuan Lingkungan: Setelah disetujui, dokumen persetujuan lingkungan akan diterbitkan.

  6. Penerbitan Perizinan Berusaha: Mengurus izin usaha berdasarkan persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan.

  7. Verifikasi Sarana dan Prasarana: Pemeriksaan fasilitas pengendalian pencemaran udara untuk memastikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

  8. Penerbitan SLO: Setelah semua verifikasi selesai, SLO akan diterbitkan sebagai tanda bahwa fasilitas pengendalian emisi telah memenuhi standar.

Layanan Penyusunan Dokumen Lingkungan

Mengurus Pertek Emisi dan SLO merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak hanya mematuhi regulasi yang berlaku tetapi juga berkontribusi pada upaya menjaga kualitas lingkungan hidup. Ganeca Environmental Service sebagai perusahaan konsultan lingkungan siap membantu Anda dalam mengurus semua tahapan ini dengan layanan yang lengkap dan profesional, memastikan bahwa proses berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Let's Shape The Future Together

Raih kemungkinan tak terbatas.

Chat WhatsApp
1
Need Help?
If you have any questions about the services we provide do not hesitate to contact us. We try and respond to all queries and comments within 24 hours.