Kontradiksi Perlindungan Sumber Daya Air Tanah: Mitos Untuk Menjaga Kelestarian Sumber Daya Air Tanah - Ganeca Environmental Services

Kontradiksi Perlindungan Sumber Daya Air Tanah: Mitos Untuk Menjaga Kelestarian Sumber Daya Air Tanah

July 7, 2017

Kontradiksi Perlindungan Sumber Daya Air Tanah


Oleh: Muhamad Fahmi Hakim, S.Hum. (GES Environmental Engineer)

A graduate from UNDIP (Universitas Diponegoro) Semarang and currently working on PT. GES (Ganeca Environmental Services) Bandung as Junior Engineer. Has an interest in field work, septage management, water quality monitoring, Community Based Management. Hobby traveling, sport, film and social interaction with other people.


Pengelolaan sumber daya air dan tanah bukan hanya tanggung jawab pemerintah yang dituangkan dalam berbagai kebijakan tertulis, namun juga tanggung jawab masyarakat setempat yang nampak dalam pengetahuan dan pengalaman masyarakat dalam aktivitas menjalankan berbagai aktivitas pengelolaan air dan tanah. Sinergi yang baik antara pemerintah, pemerhati lingkungan, ilmuwan, profesional, serta budaya dan kearifan lokal yang telah lama berkembang dan dipertahankan di masyarakat diharapkan dapat menjadi strategi konservasi tanah dan air yang efektif. Apakah Kearifan Lokal yang Berupa Mitos  bisa menjadi upaya untuk melakukan pencegahan kerusakan lingkungan?

Kearifan lokal menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2009 bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum dimana seluruh kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan beberapa hal diantaranya: (1) keragaman karakter dan fungsi ekologis; (2) sebaran penduduk; (3) sebaran potensi sumber daya alam; (4) kearifan lokal; (5) aspirasi masyarakat; dan (6) perubahan iklim

Pada hampir semua daerah di Jawa, dan beberapa wilayah lain di Indonesia, terdapat budaya yang menganganggap bahwa suatu tempat dengan pohon besar (misal beringin) adalah tempat yang keramat. Kearifan lokal ini memberikan dampak positif bagi lingkungan dimana jika suatu tempat dianggap keramat misal terdapat pohon beringin, maka hal ini merupakan salah satu bentuk konservasi karena dengan memelihara pohon tersebut menjaga sumber air, dimana beringin memiliki akar yang sangat banyak dan biasanya di dekat pohon tersebut ada sumber air. Salah satu contoh nyata kearifan lokal ini nampak pada masyarakat di Desa Beji, Ngawen, Gunungkidul. Hasil penelitian Alanindra (2012) menunjukkan bahwa masyarakat di desa Beji, memiliki hutan adat Wonosadi dimana di dalamnya terdapat mata air Wonosadi. Berbagai potensi baik flora, fauna, maupun sumberdaya air di mata air ini sangat terjaga dengan baik sebagai tempat resapan air hujan. Hal ini menyebabkan di hutan Wonosadi terdapat tiga mata air yang mengalir sepanjang tahun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sekitar desa Beji. Terjanyanya kelestarian hutan adat ini tidak lepas dari kearifan lokal yang sampai saat ini dipertahankan oleh masyarakat yang salah satunya diwujudkan dalam pembentukan kelompok “Jagawana”. Jagawana merupakan kelompok masyarakat yang bertugas untuk menjaga dan memelihara vegetasi di daerah tangkapan air mata air Wonosadi. Masyarakat tidak pernah mengambil kayu dan merusak aneka tumbuhan langka. Pohon-pohon yang mati tersambar petir tidak ditebang melainkan dibiarkan menjadi humus.

Masyarakat lain yang menjaga sumber mata air nya adalah di Desa Purwogondo, Mereka menamakan mata air itu dengan sebutan Tuk Serco. Tuk Serco adalah karunia Allah yang memberikan penghidupan Tuk Serco dan segala isinya adalah ciptaan Allah, makluk Allah, dan ada karena kehendak Allah Tuk Serco mempunyai kekuatan ghaib/ roh penunggu, sakral, suci, dan angker, tidak boleh diganggu, harus dihormati, dan dihargai Di areal Tuk Serco terdapat arca yang tidak kasat mata, jika diambil (dipercaya) air itu akan mati. Tuk Serco debitnya besar dan ajeg, oleh karena itu kawasan Tuk Serco dipercaya dapat memberi berkah kehidupan bagi warga, baik untuk keperluan rumah tangga, mengairi sawah, maupun untuk obat dan tempat ritual. Jika Tuk Serco mati, maka sawah akan kering dan keperluan air untuk rumah tangga terlantar.

Selain mata air di Desa Purwogondo, Masyarakat di lereng Gunung Merapi juga memanfaatkan kearifan lokal untuk menjaga sumber daya mata air akan tetap terjaga kelestariannya, langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut. Pengelolaan air dari mata air sudah mulai terlihat dari pengelolaan sumber mata air. Tempat di mana mata air muncul dirawat dan dijaga kebersihannya, tumbuhan atau pohon penutup tetap dipelihara, agar suasana di tempat pemunculan mata air tetap sejuk. Seringkali tempat pemunculan mata air tersebut dikeramatkan, orang tidak boleh berbuat sesuatu yang tidak terpuji Hal ini dimaksudkan agar sumber mata air tersebut tetap terjaga kebersihannya.

Kebudayaan serupa adalah di Kampung Kuta, mereka menjaga dan memanfaatkan sumber mata air dengan kearifan lokal yang mereka anut. Sumberdaya air yang terdapat di Kampung Kuta digunakan dalam dua fungsi yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk ritual adat. Air diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti untuk minum, masak, MCK (mandi, cuci, kakus), mengairi sawah, kolam ikan, dan memenuhi kebutuhan hewan ternak diambil dari sumber air bersih yang berasal dari empat mata air, yaitu Cibungur, Ciasihan, Cinangka dan Cipanyipuhan. Masyarakat hanya memanfaatkan sumber mata air ini untuk semua kebutuhan hidup sehari-hari dan dilarang untuk menggali sumur sendiri. Pelarangan penggalian sumur ini untuk menjaga kondisi air bawah tanah agar selalu baik, bersih dan untuk menjaga tanah yang kondisinya sangat labil. Pelanggaran pembuatan sumur ini merupakan salah satu budaya pamali yang sangat ditekankan di Kampung Kuta. Untuk mengalirkan air dari mata air ke tempat pemandian umum, menggunakan selang plastik/paralon dan bambu ke tempat penampungan atau pemandian umum. Pemandian umum dan jamban terletak di atas kolam ikan sehingga rantai kehidupan berjalan baik. Pemasanganan selang/paralon harus dilakukan dari hulu ke hilir sehingga air dapat mengalir dengan baik.

Kebudayaan dalam menjaga sumber daya air juga dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Saptosari, Gunung Kidul Yogyakarta dalam menjaga telaga omang, mereka menganut Budaya Jawayang disebut Wewaler (Larangan) yang harus ditaati oleh setiap orang berupa (a)Larangan Menebang pohon di sekitar telaga (b) Larangan mengambil air di telaga jam 19.00-24.00, (c) Larangan memancing ikan sebelum panen  (Musim Kemarau) (d) larangan menangkap binatang liar di sekitar telaga (e) Larangan membuang sampah di sekitar telaga.

Konsep Kearifan lokal yang di gunakan oleh beberapa masyarakat diatas sudah tepat digunakan untuk melakukan perlindungan terhadap sumber daya air, seperti berapa kebudayaan yang melarang membuang sampah di telaga yang dapat merusak dan mencemari sumber daya air tanah, atau dilarang menebang pohon yang berada di sekitar telaga yang dapat mencegah terjadinya erosi hingga longsor, atau masyarakat Baduy yang melarang penggunaan sabun dan odol di daerah aliran sungai yang dapat mempengaruhi kualitas air yang diakibatkan oleh kandungan zat kimia dalam sabun dan odol, atau masyarakat di Kecamatan Saptosari yang melarang membunuh binatang liar di sekitar telaga untuk menjaga ekosistem di sekitar telaga tetap terjaga.  Hal yang menjadi kontradiksi antara mitos yang tersebar di masyarakat dengan fakta yang di terapkan untuk melakukan konservasi air tanah.

Hal ini juga telah ditegaskan dalam UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa aspek perilaku manusia merupakan bagian yang integral dalam pengelolaan lingkungan hidup. Seringkali pemeliharaan sumber daya air yang dikelola oleh masyarakat desa sering terjadi konfik kepentingan antara desa dengan pemerintah. Hal tersebut menyebabkan kontradiksi antara kearifan lokal yang digunakan oleh masyarakat desa dan perusahaan, konflik tersebut terjadi karena perusahaan hanya lebih mengedepankan faktor ekonomi tanpa mengutamakan pula kelestarian lingkungan dan masyarakat desa yang secara turun temurun menjaga sumber daya air tersebut agar tidak tercemar dan untuk kepentingan generasi yang akan mendatang. Hal itu kembali pada sistem hukum yang ada, bahwa sumberdaya alam yang menguasai hak hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, maka partisipasi/ keberadaan masyarakat lokal baik secara individu maupun komunal diabaikan dan kalah oleh kepentingan pemodal (perusahaan dan agen kapitalisme global). Namun, cukup banyak justru perusahaan yang mampu menyeimbangkan seluruh faktor tersebut mendapatkan benefit yang lebih bagi perusahaannya dibandingkan dengan yang tidak memasukannya dalam proses pembangunan dan operasional perusahaan.

Banyak aspek yang sering diabaikan dari kearifan lokal yang sebagian besar hanya mitos  dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, Sumber daya air tanah juga sering mengalami kerusakan. Kerusakan sumber daya air tanah terjadi karena akibat penambangan, deforestasi pohon yang digunakan sebagai penyimpan cadangan air tanah, atau rusaknya cekungan air tanah yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan. Pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan tata ruang dan tata wilayah juga dapat menyebabkan rusaknya sumber daya air tanah karena daerah Imbuhan Air (Recharge area) terganggu. Masalah tersebut terjadi ketika para pelaku bisnis tidak memperhatikan aspek-aspek yang dapat merusak sumber daya air tanah dan air permukaan untuk pembangunan berkelanjutan bagi generasi yang akan datang.

Pemerintah lupa akan pentingnya tradisi atau kebudayaan masya­rakat dalam mengelola lingkungan, seringkali budaya lokal dianggap sesuatu yang sudah ketinggalan di abad sekarang ini, sehingga perencanaan pembangunan seringkali tidak melibatkan masyarakat, padahal mereka menggantungkan hidupnya juga dari sumber daya alam itu, sehingga banyak terjadi konflik konflik. Dalam kaitan dengan upaya konservasi atau pengembangan sistem pengelolaan lingkungan yang berkelan-jutan, bentuk-bentuk kearifan lingkungan sebagaimana dikemukakan ini menjadi penting dan dapat disinergikan dengan sis­tem pengetahuan modern. Pengetahuan mereka dianggap tidak ilmiah dan tidak mempunyai metode dan tidak bisa dipertanggung jawabkan, sehingga mereka menjadi termajinalkan. Ketiga, melemahnya jaminan dan perlindungan formal Negara terhadap hak-hak masya­rakat local dalam perundang-undangan nasional. Salah satu pendekatan strukturalis adalah pendekatan aktor yang diperkenalkan Bryant and Beiley melalui buku yang berjudul The Third World Political Ecology (2001). Pendekatan ini berpijak pada konsep politicized environment yang memiliki asumsi bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipahami secara terpisah dari konteks politik dan ekonomi. Jadi masalah ling­kungan bukanlah masalah teknis pengelolaan semata.

Kearifan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alamnya memang diartikulasikan lewat media-media tradisional seperti mitos, ritual, dan pesan-pesan leluhur, tetapi sesungguhnya me-ngandung pengetahuan ekologis, yaitu sis­tem pengetahuan mengenai fungsi hutan sebagai penyeimbang ekosistem. Bahkan uraian di atas memperlihatkan empat elemen kearifan lingkungan, yaitu sistem nilai, teknologi, dan lembaga adat.

Proses pengelolaan lingkungan ada baiknya dilakukan dengan lebih memandang situasi dan kondisi lokal agar pendekatan pengelolaannya dapat disesuaikan dengan kondisi lokal daerah yang akan dikelola. Pandangan ini tampaknya relevan untuk dilaksanakan di Indonesia dengan cara memperhatikan kondisi masyarakat dan kebudayaan serta unsur-unsur fisik masing-masing wilayah yang mungkin memiliki perbedaan disamping kesamaan. Dengan demikian, strategi pengelolaan pada masing-masing wilayah akan bervariasi sesuai dengan situasi setempat. Yang perlu diperhatikan adalah nilai-nilai dan norma-norma yang dianut oleh suatu masyarakat yang merupakan kearifan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan.

Daftar Pustaka

  • Suparmini, Setyawati Sriyadi, Dyah Respati Suryo Sumunar. 2013. Pelestarian Lingkungan Masyarakat Baduy Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Penelitian Humaniora, Vol. 18, No.1, April 2013: 8-22
  • Purwantara Suhadi, 2015. Dampak Pengembangan Permukiman Terhadap Air Tanah Di Wilayah Yogyakarta Dan Sekitarnya. Geoedukasi Volume IV Nomor 1, Maret 2015.
  • Maridi, 2015. Mengangkat Budaya dan Kearifan Lokal dalam Sistem Konservasi Tanah dan Air. Biologi, Sains, Lingkungan, dan Pembelajarannya.
  • Siswadi, Tukiman Taruna, Hartuti Purnaweni, 2011. Kearifan Lokal Dalam Melestarikan Mata Air (Studi Kasus di Desa Purwogondo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal). Jurnal Ilmu Lingkungan, Vol 9 (2): 63–68.
  • Sudarmadji, Darmakusuma Darmanto, Margaretha Widyastuti dan Sri Lestari, 2016. Pengelolaan Mata Air Untuk Penyediaan Air Rumah Tangga Berkelanjutan Di Lereng Selatan Gunung Api Merapi. J. Manusia Dan Lingkungan, Vol. 23, No.1, Maret 2016: 102-110.
  • Tia Oktaviani Sumarna Aulia, Arya Hadi Dharmawan, 2011. Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumberdaya Air Di Kampung Kuta. Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan Ekologi Manusia Vol. 4, No. 3 2011 | 347.
  • Sulastriyono, 2009.Nilai-Nilai Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Di TelagaOmang dan Ngloro, Kecamatan Saptosari, Gunung Kidul Yogyakarta. Mimbar Hukum Volume 21, No 2, Juni 2009, Hal 203-408
  • Kudeng Sallata, M, 2011. Konservasi Dan Pengelolaan Sumber Daya Air Berdasarkan Keberadaannya Sebagai Sumber Daya Alam. Info Teknis EBONI Vol. 12 No.1, Juli 2015: 75 – 86

 


Disclaimer: You may use and re-use the information featured in this website (not including GES logos) without written permission in any format or medium under the Fair Use term.
We encourage users to cite this website and author’s name when you use sources in this website as references. You can use citation APA citation format  as standard citation format.
Any enquiries regarding the use and re-use of this information resource should be sent to info@gesi.co.id

Let's Shape The Future Together

Raih kemungkinan tak terbatas.

Chat WhatsApp
1
Need Help?
If you have any questions about the services we provide do not hesitate to contact us. We try and respond to all queries and comments within 24 hours.