Oleh: Reza Putra Pratama, S.T. (GES Environmental Engineer)
A recent graduate of UPN (Universitas Pembangunan Nasional) “Veteran” Yogyakarta and currently working on PT. GES (Ganeca Environmental Services) Bandung as Junior Engineer. Has an interest in field work.
Fenomena pemanasan global yang diduga kuat berdampak secara langsung terhadap perubahan iklim merupakan salah satu isu lingkungan di dunia yang mendapat perhatian serius. Faktor terjadinya pemanasan global adalah adanya peningkatan konsentrasi gas rumah kaca (karbondioksida, metana, nitrogen oksida dan lain sebagainya) di udara. Fenomena ini berdampak pada radiasi panas dari bumi tidak dapat diteruskan kembali ke atmosfer melainkan dipantulkan kembali ke bumi sehingga terjadi peningkatan suhu di lapisan troposfer.
Dilansir dari buku kegiatan serapan dan emisi karbon yang disusun oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tahun 2015. Pada pertemuan G-20 di Pittsburgh tahun 2008, Pemerintah berkomitmen untuk menurunkan emisi sebesar 26% dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2020. Komitmen pemerintah ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden No. 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan Peraturan Presiden No. 71 tahun 2011 tentang Inventarisasi Gas Rumah Kaca. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah salah satu Kementerian/Lembaga yang mempunyai tanggung jawab menyusun laporan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sektor kehutanan. Pada Second National Communication (2010), sektor kehutanan dan lahan gambut menyumbang emisi ± 60% dari emisi nasional. Untuk mengetahui seberapa besar penurunan emisi yang sudah dilakukan dari sektor kehutanan, perlu dilakukan penghitungan laju emisi dan serapan karbonnya.
Pertambangan baik itu mineral maupun batubara merupakan industri yang berpotensi ikut memberikan kontribusi terhadap peningkatan gas rumah kaca. Kegiatan pertambangan baik pada saat pembukaan, operasi sampai penutupan secara langsung ataupun tidak langsung berpengaruh terhadap jumlah emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan tersebut. Pada tahap akhir pertambangan yaitu pada tahap reklamasi perusahaan dapat melakukan pendugaan besar serapan karbondioksida dari tanaman reklamasi yang telah ditanam. Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar berfungsi kembali sesuai peruntukannya (UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
Berdasarkan Triyana (2012) pendugaan serapan karbondioksida dimulai dengan menghitung luas area reklamasi setelah mengetahui luas area reklamasi dilanjutkan dengan tahapan pendataan tanaman, dibagi atas jumlah dan jenis tanaman. Adapun tanaman yang dilakukan pendataan diharuskan yang berumur lebih dari 3 tahun atau berdiameter lebih dari 20 cm (termasuk klasifikasi pohon inti). Data primer yang dibutuhkan dalam pendugaan serapan karbon adalah diameter pohon, luas bidang dasar pohon, tinggi pohon, volume pohon, jenis pohon dan biomassa pohon.
Tindakan nyata dari penurunan emisi GRK, tentunya sangat bermanfaat bagi manusia seperti contoh kualitas udara yang kita hirup akan menjadi lebih baik. Lebih dalam lagi manfaat penurunan gas emisi GRK bagi lingkungan adalah menanggulangi permasalahan global warming. Kegiatan pengukuran pendugaan karbon sangat cocok dilaksanakan oleh suatu perusahaan tambang dimana kegiatan tersebut merupakan salah satu komitmen perusahaan dalam mendukung gerakan RAN-GRK dan tentunya dapat meningkatkan proper perusahaan.
Sumber
- UU No.04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2015. Kegiatan Serapan dan Emisi Karbon. Jakarta.
- Kementerian Lingkungan Hidup. (2010). Indonesia’s Second National Communication. Jakarta.
- Tiryana T. 2012. Teknik Pendugaan Potensi Serapan Karbon Dioksida (CO2) Pada Areal Revegetasi. Departemen Manajemen Hutan. Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor. Bogor. (Tidak dipublikasikan)
Disclaimer: You may use and re-use the information featured in this website (not including GES logos) without written permission in any format or medium under the Fair Use term. We encourage users to cite this website and author’s name when you use sources in this website as references. You can use citation APA citation format as standard citation format. Any enquiries regarding the use and re-use of this information resource should be sent to info@gesi.co.id