Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sejak tahun 2018 telah merencanakan untuk mengimplementasikan kebijakan pemantauan sparing. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus & Dalam Jaringan Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan. Peraturan ini kembali disempurnakan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.80/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018. Kebijakan ini sempat tertunda pada tahun 2020 karena kondisi pandemi yang cukup mengganggu perekonomian nasional. Namun, KLHK telah berkomitmen untuk mulai mengimplementasikan kebijakan ini pada tahun 2021. Semua industri yang wajib melakukan pemantauan sparing sesuai regulasi diatas, wajib mengimplementasikannya pada pertengahan tahun 2021. Komitmen KLHK ini juga dapat terlihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memasukan pemantauan sparing dalam kriteria proper biru. Tentu, kebijakan ini harus didukung oleh semua pemangku kepentingan sebagai bagian dari komitmen dalam pengelolaan lingkungan sesuai amanah dari Undang-undang 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LIngkungan Hidup bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan wajib memberikan informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan LH secara benar, akurat dan terbuka.
Apa itu Pemantauan Sparing?
Berdasarkan regulasi tersebut diatas, Sistem Pemantauan Sparing diartikan sebagai sistem pemantauan secara otomatik terus menerus dan dalam jaringan yg dipergunakan untuk memantau, mencatat dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu parameter dan/atau debit air limbah ke media air. Artinya, kebijakan ini mewajibkan setiap perusahaan untuk memasang peralatan sensor kualitas efluen di titik penaatan (compliance point) atau yang memiliki beban terbesar (untuk industri pertambangan). Peralatan sensor tersebut dipasang dengan dilengkapi sistem data logger dan transmisi yang akan mentransmisikan data langsung (tanpa melewati server lokal perusahaan) ke server sparing KLHK. Berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan KLHK, transmisi data ke server KLHK dari data logger harus dilakukan setiap 2 menit.
Industri yang Wajib Melakukan Pemantauan Sparing
Terdapat 12 industri yang wajib melakukan pemantauan sparing berdasarkan regulasi terakhir pada tahun 2019. Industri-industri ini memiliki kewajiban paramater yang berbeda. Daftar industri dan paramater yang wajib diukur dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
No | Jenis Industri | Parameter |
1 | Industri Rayon; | pH, COD, TSS, Debit |
2 | Industri Pulp dan/atau Kertas; | pH, COD, TSS, Debit |
3 | Industri Petrokimia Hulu; | pH, COD, TSS, Debit |
4 | Industri Oleokimia Dasar; | pH, COD, TSS, NH3-N, Debit |
5 | Industri Minyak Sawit; | pH, COD, TSS, Debit |
6 | Pengolahan Minyak Bumi; | pH, COD, NH3-N, Debit |
7 | Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas; | pH, COD, NH3-N, Debit |
8 | Pertambangan Emas dan Tembaga; | pH,TSS, Debit |
9 | Pertambangan Batubara; | pH, TSS, Debit |
10 | Industri Tekstil; | pH, COD, TSS, NH3-N, Debit |
11 | Pertambangan Nikel; dan | pH, TSS, Debit |
12 | Kawasan Industri. | pH, COD, TSS, NH3-N, Debi |
Tantangan Pemantauan Sparing
Kebijakan pemantauan sparing ini cukup menimbulkan “keramaian” dalam diskusi-diskusi perusahaan. Tentu dari sudut pandang pemerintah dan kepentingan perlindungan lingkungan, kebijakan ini sangat penting untuk diimpelementasikan karena menyangkut keberlanjutan lingkungan di masa depan. Terlebih KLHK mulai memperhitungan kebijakan beban pencemar maksimum (total maximum daily load) dalam penentuan baku mutu lingkungan di masa depan. Kebijakan ini menjadi tantangan yang tidaklah mudah bagi perusahaan. Perusahaan harus dapat memastikan performa pengolahan air limbah nya setiap waktu karena transmisi data pemantauan sparing dilakukan setiap 2 menit. Ganeca Environmental Services, sebagai konsultan yang memberikan services terintegrasi yang berbasis riset ilmiah terus berupaya membantu perusahaan agar dapat memenuhi regulasi pemantauan sparing. Di sisi lain, Ganeca Environmental Services juga berusaha membantu perusahaan agar dapat mengoerasikan sistem pengolahan air limbah agar dapat berjalan efektif dan efisien dalam memenuhi baku mutu lingkungan sepanjang waktu dan konsisten.
Disclaimer: You may use and re-use the information featured in this website (not including GES logos) without written permission in any format or medium under the Fair Use term. We encourage users to cite this website and author’s name when you use sources in this website as references. You can use citation APA citation format as standard citation format. Any enquiries regarding the use and re-use of this information resource should be sent to admin@gesi.co.id