Menelusuri Banjir di Kabupaten Bandung - Ganeca Environmental Services

Menelusuri Banjir di Kabupaten Bandung

Juli 5, 2017

Daerah Banjir di Kabupaten Bandung


Oleh: Theresa Tonanga, S.T.  (GES Environmental Engineer)


Banjir adalah suatu kejadian atau peristiwa dimana aliran air merendam suatu daratan. Beberapa bulan terakhir, beberapa daerah di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat terendam banjir terutama saat hujan deras. Daerah tersebut antara lain Kecamatan Cikancung (meliputi Desa Ciluluk), Majalaya (meliputi Desa Bojong, Majalaya, Majakerta, Majasetra, Sukamaju), Baleendah (meliputi Desa Andir, Kelurahan Baleendah), Dayeuhkolot (meliputi Desa Citeureup, Cangkuang Wetan, Daeyuhkolot), (Issey, 2011) dan Kecamatan Rancaekek (BBC Indonesia, 2016). Daerah-daerah yang kerap tergenang banjir di Kabupaten Bandung saat hujan deras ditunjukkan pada peta dibawah ini dengan warna oranye atau jingga.

Gambar 1. Peta Administrasi Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan daerah-daerah banjir

[vc_column_text]Analisis Banjir dari  Topografi

Gambar 2. Peta Topografi Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat

Pada peta topografi Kabupaten Bandung, Jawa Barat terlihat bahwa daerah-daerah yang kerap mengalami banjir berada pada topografi rendah, lebih rendah dibandingkan dengan daerah sekitarnya. Daerah dataran rendah lebih memiliki potensi banjir daripada daerah dataran tinggi, terutama bagi daerah yang berada dekat dengan aliran air dan/atau sungai. Air cenderung mengalir dari daerah tinggi ke daerah rendah mengikuti alirannya. Dalam hal ini, daerah tinggi dapat dianggap sebagai hulu sedangkan daerah rendah diasumsikan sebagai daerah hilir. Keadaan lingkungan di daerah hulu dan daerah hilir saling terkait satu sama lain dalam suatu daerah yang disebut DAS atau daerah aliran sungai.

Gambar 3. Peta Sebagian Das Citarum

Gambar diatas adalah peta sebagian DAS Citarum.  Peta tersebut menunjukkan daerah-daerah banjir (area yang berwarna oranye/jingga) di Kabupaten Bandung masih berada dalam satu daerah aliran sungai, yaitu DAS Citarum yang berhulu di gunung Wayang, Kabupaten Bandung. Sungai Citarum selain mengalir ke Kabupaten Bandung, juga mengalir ke daerah utara lainnya, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Sumedang (Profil Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, 2010).

[/vc_column_text][vc_column_text]Analisis Banjir dari Daerah Aliran Sungai (DAS)

Terkait dengan banjir yang kerap terjadi di Kabupaten Bandung, Siswomartono dalam penelitiannya pada tahun 2015 mengungkapkan bahwa peristiwa banjir terjadi pada suatu kawasan yang disebut DAS (Daerah Aliran Sungai), begitu pula yang diungkapkan oleh Sugandi, 2007. Dalam penelitiannya, Sugandi menambahkan bahwa banjir dalam suatu kawasan DAS menunjukan ekosistem DAS yang mengalami kerusakan. Kondisi pengaliran yang buruk di daerah hilir dapat disebabkan oleh kondisi hulu yang tidak baik, seperti penggundulan hutan, cara bercocok tanam yang salah, dan perkerasan (pembangunan fisik) di daerah hulu. Begitu pula sebaliknya, meskipun di daerah hulu sudah dilakukan konservasi tetapi belum optimalnya pengelolaan air larian di daerah hilir juga dapat memicu kerusakan ekosistem DAS. Dalam hal ini, perlu ada kajian lebih lanjut untuk mengetahui pada bagian mana saja dalam suatu DAS yang perlu perhatian lebih untuk perbaikan ekosistem DAS.

Gambar 4. Peta DEM Sebagian DAS Citarum

Peta DEM Sebagian DAS Citarum menunjukkan bahwa daerah banjir di Kabupaten Bandung bukan merupakan daerah hulu juga bukan merupakan daerah hilir. Jika dilihat secara lebih detail, daerah banjir memiliki suatu perbedaan dengan daerah lainnya dalam satu wilayah DAS Citarum. Daerah banjir berada di antara pegunungan, yaitu Gunung Burangrang dan Gunung Bukittunggul di sebelah utara, Gunung Malabar dan Gunung Patuha di sebelah selatan , dan Gunung Kerenceng di sebelah timur. Pada peta diatas terlihat jarak dari gunung-gunung yang menjadi sumber air larian sampai ke daerah banjir tergolong lebih dekat dibandingkan jarak sampai ke daerah hilir. Jarak horisontal yang dekat ditambah dengan jarak vertikal (ketinggian) daerah hulu menimbulkan kemiringan lereng yang cukup besar. Kemiringan lereng DAS berpengaruh pada waktu periode laju air larian. Semakin besar kemiringan lereng suatu DAS, semakin cepat laju air larian, maka mempercepat respons DAS oleh adanya curah hujan (Asdak, 2007). Dengan kemiringan lereng yang cukup besar antara daerah hulu dengan daerah banjir menyebabkan air larian dari hulu mengalir lebih cepat menuju daerah banjir dimana daerah banjir merupakan titik topografi rendah pertama pengaliran air larian dari gunung-gunung. Sementara pembangunan (perkerasan atau perubahan lahan) yang semakin berkembang baik itu di daerah hulu sampai daerah banjir tanpa diimbangi dengan pengelolaan terhadap air larian hujan yang baik dan benar mengakibatkan air larian memerlukan waktu yang lebih lama untuk masuk ke dalam tanah, bahkan tidak terserap ke dalam tanah melainkan terus menuju sungai karena terhalang perkerasan. Dengan kata lain, laju air larian dari hulu ke daerah banjir semakin cepat namun laju infiltrasi (daya serap tanah terhadap air) semakin rendah, hal ini berpotensi menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir. Berbeda kondisinya dengan di sebelah barat daerah banjir sampai ke daerah hilir DAS Citarum memiliki jarak pengaliran air larian dari gunung-gunung yang lebih jauh, serta terarah dan terakumulasi menuju Waduk Saguling, Waduk Cirata, dan Waduk Juanda.

Daerah Banjir (poligon berwarna merah muda) di DAS Citarum dalam 3D
Daerah Banjir (poligon berwarna merah muda) di DAS Citarum dalam 3D lebih dekat

Gambar diatas menunjukan daerah banjir di DAS Citarum dalam bentuk 3 dimensi. Garis yang berwarna hitam adalah batas kabupaten, garis berwarna biru menyimbolkan sungai, dan poligon yang berwarna merah muda adalah daerah banjir. Terlihat jelas bahwa daerah banjir berada pada topografi yang paling rendah diantara pegununan dan menerima air larian dari lebih dari satu cabang sungai.

Analisis Daerah Banjir dari Erosi dan Sedimentasi

Penelitian telah dilakukan oleh Supangat dan Paimin (2007) di Sungai Citarum, penelitian tersebut mengungkapkan bahwa dari hulu hingga hilir, sepanjang Sungai Citarum mengalami berbagai permasalahan, diantaranya adalah perubahan penggunaan lahan di daerah hulu yang mengakibatkan tingginya erosi dan eksploitasi airtanah berlebih yang menyebabkan turunnya draw down (Sudarmadji, dkk, 2013). Chay Asdak dalam bukunya tahun 2010 mendokumentasikan pendangkalan saluran irigasi karena proses sedimentasi yang terjadi akibat besarnya proses erosi di daerah hulu. Tanah atau material halus lain yang mengalami erosi akan tertransport oleh aliran air sungai kemudian tersedimentasi dan terendapkan pada aliran sungai bagian bawah. Tingginya erosi akibat perubahan lahan di daerah hulu Sungai Citarum berpotensi meningkatkan sedimentasi pada sungai bagian bawah, khususnya daerah banjir yang merupakan daerah dengan topografi paling rendah di DAS Citarum. Besarnya sedimentasi dapat mengakibatkan pendangkalan sungai khususnya sungai-sungai daerah banjir yang memiliki topografi rendah dan mempengaruhi kondisi lingkungan di sempadan sungai tersebut. Sungai yang telah mengalami pendangkalan akibat sedimentasi akan mengurangi daya tampung sungai dalam menerima aliran air dengan volume yang sama saat hujan dari tahun ke tahun, sehingga menyebabkan luapan air sungai di sempadan sungai dan sekitarnya, kemudian mengakibatkan genangan atau banjir terlebih saat hujan deras. Oleh karena itu, sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau sebagai upaya perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya pada sempadan sungai. Dalam peraturan tersebut, telah diatur pula jenis-jenis bangunan apa saja yang boleh didirikan di daerah sempadan sungai, dengan kata lain tidak boleh didirikan bangunan-bangunan selain yang tercantum pada peraturan agar saat terjadi luapan air sungai sewaktu-waktu baik karena sedimentasi atau curah hujan yang sangat tinggi tidak ada bangunan-bangunan yang terendam yang dapat merugikan secara material. Dengan kata lain, pendangkalan sungai di daerah banjir oleh sedimentasi berpotensi menyebabkan terjadinya genangan atau banjir di daerah tersebut.

Analisis Banjir dari Penurunan Permukaan Tanah

Selain erosi, di sepanjang Sungai Citarum juga telah terjadi penurunan draw down akibat eksploitasi airtanah secara berlebihan. Danaryanto dan Hadipurwo, 2006 dalam Kodoatie dan Roestam, 2010 juga melakukan penelitian pada terkait penurunan permukaan tanah di Bandung. Dalam penelitiannya diungkapkan bahwa pada periode 2000-2002 di beberapa daerah yang termasuk dalam daerah banjir, yaitu Dayeuhkolot dan Rancaekek mengalami penurunan tanah yang relatif besar. Penurunan tanah di Dayeuhkolot sebesar 46cm dan di Rancaekek sebesar 42cm. Penurunan permukaan tanah di CAT Bandung-Soreang ini tidak selalu oleh volume pengambilan airtanah, namun juga oleh besarnya produktivitas akuifer dan keragaman tanah penyusunnya. Apabila dikaitkan dengan banjir, penurunan permukaan air tanah semakin menurunkan topografi dan memperbesar potensi terjadinya genangan dan/atau banjir.

Lihat video animasinya nya disini

Upaya Pengelolaan

Animasi diatas merupakan animasi banjir yang dapat terjadi di Kabupaten Bandung di masa mendatang apabila tidak segera dilakukan penanganan dan pengelolaan di daerah banjir. Uraian-uraian yang telah dibahas dapat diambil kesimpulan bahwa banjir yang terjadi di Kabupaten Bandung dapat disebabkan tidak hanya oleh satu faktor saja, tetapi juga oleh faktor-faktor lain yang masih saling terkait satu sama lain. Topografi yang rendah, kemiringan lereng yang besar dari daerah banjir dengan daerah hulu, erosi di daerah hulu dan sedimentasi di bagian bawah sungai, serta penurunan permukaan tanah berpotensi menjadi faktor-faktor terjadinya banjir yang rutin terjadi saat hujan deras. Upaya pengelolaan yang dapat dilakukan meliputi evaluasi konservasi daerah sumber air larian, pembenahan drainase dari hulu sampai daerah banjir, pembangunan secara terarah dan berwawasan lingkungan, dan penegasan terhadap sempadan sungai.

Evaluasi Konservasi Daerah Sumber Air Larian

Telah banyak penelitian dan kajian mengenai konservasi daerah hulu khususnya di Hulu DAS Citarum, diantaranya yaitu penelitian yang dilakukan oleh Febriani, 2008. Menurut Febriani, konservasi yang telah dilakukan di Hulu DAS Citarum sudah sesuai dengan kondisi geografis dan wilayah. Konservasi perlu diperluas tidak hanya di hulu sungai Citarum (Gunung Wayang), tetapi juga di daerah dataran tinggi dan/atau gunung di DAS Citarum yang juga mengalirkan aliran airnya menuju anak-anak sungai. Konservasi dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan vegetatif dan pendekatan teknik.

Pendekatan vegetatif yang dimaksud adalah dengan cara  penanaman pohon, penanaman rumput, dan tanaman-tanaman lain sebagai media intersepsi hujan strata/lapisan ketiga setelah pepohonan dan semak, melindungi permukaan tanah dari pukulan langsung butir-butir hujan, dan menyalurkan air kesekitar perakarannya dan kemudian melepas air secara perlahan-lahan. Pemilihan pohon dan jenis rumput harus disesuaikan dengan jenis tanah, pengaliran, dan topografi daerah konservasi. Berdasarkan Tabel Pengaruh Konservasi Lahan Terhadap Penurunan Aliran Permukaan yang diperoleh dari petak percobaan di Jawa dan Sumatra, jenis konservasi berupa pembentukan rumput penutup tanah permanen mempunyai tingkat penurunan aliran permukaan paling  besar, yaitu 80% (SMEC dkk, 1998 dalam Kodoatie, 2005).

Pendekatan teknik untuk daerah konservasi adalah dari cara bercocok tanam di daerah tersebut. Tujuannya adalah untuk mengendalikan air yang mengalir di atas permukaan tanah, memperpanjang waktu air tertahan di permukaan tanah dan meningkatkan jumlah air yang masuk ke dalam tanah. Alternatif pendekatan teknik yang dapat dilakukan adalah dengan pembuatan guludan dan saluran teras pada aeral persawahan, pembuatan pematang bulan sabit pada areal kebun campuran, dan lahan pertanian dan/atau perkebunan yang mengikuti garis kontur.

Pembenahan Drainase

Drainase memiliki arti mengalirkan, menguras, membuang, atau mengalihkan air (Suripin, 2004). Menurut Suhardjono, 1948, drainase adalah suatu cara pembuangan kelebihan air yang tidak diinginkan pada suatu daerah, serta cara-cara penanggulangan akibat yang ditimbulkan oleh kelebihan air tersebut. Konsep drainase yang baru atau biasa dikenal dengan istilah eko-drainase dapat menjadi alternatif pendekatan teknik. Eko-drainase atau drainase ramah lingkungan merupakan upaya pengelolaan kelebihan air dengan cara meresapkan sebanyak-banyaknya air ke dalam tanah secara alami atau mengalirkan air ke sungai tanpa melampaui kapastitas sungai, serta mengelola kelebihan air agar tidak mengalir secepatnya ke sungai (PerMenPU No.12/PRT/M/2014). Ada berbagai metode eko-drainase, yaitu metode kolam konservasi, metode sumur resapan, metode river side polder, dan metode pengembangan areal perlindungan air tanah. Untuk daerah banjir di Kabupaten Bandung, metode  yang paling cocok untuk diterapkan adalah metode kolam konservasi. Metode ini membuat kolam-kolam air untuk menampung air hujan, meresapkannya ke dalam tanah, kemudian sisa kelebihan air dialirkan ke sungai secara perlahan-lahan. Hanya saja,dalam penerapannya perlu disediakan suatu lahan dengan area yang telah diperhitungkan dan disesuaikan dengan debit yang akan ditampung. Selain itu, drainase yang telah ada dan telah dilakukan pengecekan secara berkala perlu dibenahi dan dikondisikan, disesuaikan dengan perkembangan pembangunan perkerasan yang telah ada dari daerah hulu sampai dengan ke daerah banjir, seperti pelebaran drainase, efektifitas kemiringan drainase dalam mengalirkan air, dan pembersihan drainase dari sampah dan sedimentasi tanah. Penyelenggaraan drainase sebaiknya seimbang dengan tingkat perkerasan (pembangunan fisik) agar air larian menjadi terarah dan terkelola dengan baik.

Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Pembangunan berwawasan lingkungan atau juga yang dikenal dengan Pembangunan Berkelanjutan adalah kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan, tidak hanya sekedar membangun. Jumlah penduduk yang kian bertambah mendorong pelaksanaan pembangunan untuk mendukung segala aktivitas warga. Perubahan fungsi lahan dari lahan kosong, lahan pertanian, atau lahan perkebunan menjadi pembangunan fisik dapat mengurangi jumlah aliran air yang masuk ke dalam tanah. Semakin banyak pembangunan tanpa pengelolaan lingkungan maka akan semakin sedikit jumlah air yang meresap ke dalam tanah, dengan kata lain maka air larian (run off) akan semakin meningkat dan berpotensi banjir. Oleh karena itu, tidak hanya di daerah banjir, pembangunan berwawasan lingkungan perlu diterapkan dari daerah hulu dan daerah-daerah yang menjadi sumber air larian. Dalam setiap pembangunan sangat penting diperhatikan bagaimana pengelolaan terhadap air larian agar air larian tetap dapat memiliki waktu untuk meresap ke dalam tanah sebelum kelebihan air nya mengalir menuju badan air penerima. Cara yang dapat digunakan adalah dengan pembuatan sumur resapan dan penampungan air hujan (PAH). Sumur resapan dapat membantu air larian meresap ke dalam tanah. Penampungan air hujan dapat mengurangi jumlah air larian yang masuk ke badan air penerima, bahkan dapat dikelola kembali sebagai sumber kebutuhan air domestik (kecuali untuk air minum).

Penegasan Terhadap Sempadan Sungai

Pengertian garis sempadan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai adalah garis maya di kiri dan kanan paling sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 telah diatur garis sempadan sungai berdasarkan tanggul dan kedalaman sungai. Daerah banjir di Kabupaten Bandung berada di luar kawasan perkotaan. Garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan paling sedikit berjarak 5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjar alur sungai. Sungai yang tidak bertanggul di kawasan perkotaan,  untuk sungai besar maka garis sempadan paling sedikit berjarak 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. Sementara untuk sungai kecil maka garis sempadan paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

 

Pendekatan Pemerintahan dan Sosial

Peraturan-peraturan telah dibuat baik itu dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah dalam upaya pengelolaan Daerah Aliran Sungai, penataan ruang dan wilayah, dan sistem drainase. Pemerintah memiliki pengaruh yang besar dalam penerapan peraturan dan menggerakkan masyarakatnya. Berikut pendekatan pemerintahan yang dapat diupayakan:

  1. Lebih memperhatikan penggunaan lahan yang ada di daerah hulu sampai dengan ke daerah banjir, apabila ada yang kurang cocok dilakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat.
  2. Menjaga kawasan sempadan sungai sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2007-2027.
  3. Penambahan pengetahuan dan wawasan sejak dini tentang pentingnya menjaga kelestarian ekosistem DAS.
  4. Penyuluhan kepada kelompok tani dan warga yang memiliki kebun agar dapat mengelola perkebunan dan persawahan dengan lebih baik lagi.

Pengelolaan perlu dilakukan dan dibenahi dari semua sisi, baik itu di daerah hulu, tengah, sampai ke daerah hilir, bukan hanya untuk mengurangi potensi banjir tapi juga untuk memperbaiki ekosistem DAS. Kerjasama dari instansi terkait dan masyarakat, serta partisipasi lebih dikembangkan kembali untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Bandung yang bebas banjir.

[/vc_column_text][vc_column_text]DAFTAR PUSTAKA

  • Anonim.2013. Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Diakses dari http://jawarapost.blogspot.com/  pada tanggal 27 April 2017.
  • Anonim.2014.Profil Balai Besar Wilayah Sungai Citarum. Diakses dari http://bbwscitarum.com/ pada tanggal 18 April 2017.
  • Anonim.2016.Banjir di Kabupaten Bandung, Ribuan Mengungsi. http://www.bbc.com/indonesia/ pada tanggal 14 April 2017.
  • Asdak, Chay.2007.Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.Gadjah Mada University Press: Yogyakarta.
  • Issey, John Muhammad.2010.Bencana Banjir Bandung Selatan.Paper: Bandung.
  • Kodoatie, Robert J dan Roestam Sjarif. 2010. Tata Ruang Air. Penerbit Andi: Yogyakarta.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/prt/m/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/Prt/M/2014  Tentang  Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.   
  • Setiawan, Samsis.2017.Pembangunan Berwawasan Lingkungan, Pengertian dan Hakikat-Tujuan-Ciri. http://www.gurupendidikan.com/  diaskses pada 27 April 2017.
  • Siswomartono, Dwiatmo.2008.Mengelola Daerah Aliran Sungai. Diakses dari https://bebasbanjir2025.wordpress.com/ pada tanggal 25 April 2017.
  • Sudarmadji, dkk. 2014. Pengelolaan Sumberdaya Air Terpadu. Gadjah Mada University Press: Yogyakarta.

[/vc_column_text]

 


Disclaimer: You may use and re-use the information featured in this website (not including GES logos) without written permission in any format or medium under the Fair Use term.
We encourage users to cite this website and author’s name when you use sources in this website as references. You can use citation APA citation format  as standard citation format.
Any enquiries regarding the use and re-use of this information resource should be sent to info@gesi.co.id

Marilah Kita Bentuk Masa Depan Bersama-sama

Raih kemungkinan tak terbatas.

Chat WhatsApp
1
Need Help?
If you have any questions about the services we provide do not hesitate to contact us. We try and respond to all queries and comments within 24 hours.