Oleh: Tsabit Walad Al-Wahad, S.T. (GES Environmental Engineer)
Interest in study related environmental economic valuation. Likes every sport activity, culinary, and travelling. He always want to try something new.
Pertumbuhan penduduk yang tinggi, mengakibatkan kebutuhan akan pembangunan infrastruktur yang masif. Hal ini berpotensi dapat menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan. Jika tidak dikelola dengan baik, pencemaran lingkungan ini dapat berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan manusia. Salah satu jenis pencemaran yang dapat berpotensi mengganggu kesehatan manusia adalah kebisingan. Pengertian kebisingan menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.13/Men/X/2011 Tahun 2011 tentang nilai ambang batas faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja, adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan/atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemantauan kebisingan di sekitar lokasi pembangunan/kerja, yang dapat berpotensi mengganggu kesehatan pekerja maupun masyarakat. Pemantauan kebisingan ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar paparan kebisingan terhadap pekerja dan masyarakat sekitar. Sehingga dapat dilakukan pencegahan dampak kebisingan terhadap pekerja dan masayarakat tersebut.
Tingkat kebisingan dapat diukur menggunakan alat sound level meter. Sound level meter memberikan respons yang kurang lebih sama dengan respons telinga manusia. Setelah itu, sound level meter dapat memberikan hasil pengukuran dengan satuan kebisingan, yaitu deciBel (dB). Sound level meter biasanya memiliki beberapa satuan tekanan bunyi yang dibagi menjadi skala A, B dan C. Pengukuran tingkat kebisingan menggunakan tekanan bunyi skala A (db(A)), karena sesuai dengan karakteristik telinga manusia normal. Sebelum melakukan pengukuran kebisingan, sound level meter perlu dikalibrasi terlebih dahulu.
Selain itu, menurut Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-48/Menlh/11/1996, pengambilan sampel kebisingan dibagi menjadi dua cara sesuai dengan alat sound level meter yang digunakan, antara lain:
- Cara sederhana yaitu pengukuran kebisingan dengan alat sound level meter biasa, dengan pembacaan yang dilakukan setiap 5 detik selama 10 menit, untuk satu kali pengukuran. Pengukuran kebisingan dengan cara sederhana, minimal dilakukan oleh 2 orang. Satu orang untuk melihat waktu dan memberikan aba-aba pembacaan kebisingan setiap 5 detik. Lalu satu orang lagi bertugas membaca dan mencatat hasil pengukuran kebisingan oleh sound level meter.
- Cara langsung yaitu pengukuran kebisingan dengan integrating sound level meter yang mempunyai fasilitas data logger dan pengukuran LTM5. LTM5 adalah rata-rata hasil pengukuran setiap 5 detik dalam 10 menit. Pengukuran kebisingan dengan cara langsung ini dapat dilakukan oleh 1 orang saja, karena integrating sound level meter tidak memerlukan pembacaan setiap 5 detik. Data hasil pengukuran kebisingan sudah berbentuk softfile, sehingga memudahkan analisa hasil pengukuran. Contoh sound level meter dengan data logger dapat dilihat pada Gambar 1.
Gambar 1. Sound Level Meter dengan data logger
(Sumber : Dokumentasi Tim GES, 2018)
Lalu pengukuran kebisingan dilakukan selama 24 jam (LSM), yang dibagi menjadi aktifitas pada siang dan malam hari. Aktifitas pada siang hari ditentukan selama 16 jam (Ls) dalam selang waktu 06.00 – 22.00. Lalu pada malam hari ditentukan selama 8 jam (Lm) dalam selang waktu 22.00 – 06.00. Setiap pengukuran harus mewakili aktifitas tertinggi pada selang waktu tertentu, dengan menetapkan paling sedikit 4 waktu pengukuran pada siang hari dan 3 waktu pengukuran pada malam hari.
Sebelum melakukan pengukuran kebisingan, diperlukan pemetaan lokasi pengambilan sampel kebisingan terlebih dahulu, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Lokasi sumber kebisingan
- Lokasi pengukuran sumber kebisingan
- Lokasi receptor (penerima) kebisingan
- Lokasi pengukuran sampel kebisingan di receptor.
- Topografi antara sumber kebisingan dengan receptor.
Pengukuran tingkat kebisingan dilakukan di tempat terbuka, dan berjarak 3,5 meter dari dinding-dinding bangunan untuk menghindari pantulan suara. Ketinggian sound level meter yang digunakan antara 1,2 -1,5 meter, sesuai dengan rata-rata tinggi receptor kebisingan. Sound level meter memerlukan tripod untuk mengurangi potensi pantulan bunyi oleh badan operator. Jarak dari operator ke sound level meter minimal 0,5 meter, dengan beda tinggi antara sound level meter dengan operator minimal 0,5 meter. Mikropon pada sound level meter juga perlu diarahkan ke sumber kebisingan. Pengukuran tingkat kebisingan harus dilakukan pada cuaca yang cerah, dengan kecepatan angin yang tidak terlalu besar. Sebagai pengaman, pada mikropon harus selalu dipasang pelindung angin (wind-screen).(sumber : Noise Measurement Manual of Quennsland)
Gambar 2. Dokumentasi pengukuran kebisingan
(Sumber : Dokumentasi Tim GES, 2018)
Untuk satu kali pengukuran dengan pembacaan kebisingan tiap 5 detik selama 10 menit, maka didapat 120 data tingkat kebisingan. Data-data ini selanjutnya di input ke dalam sebuah tabel untuk mempermudah analisis hasil pengukuran. Contoh Tabel hasil pengukuran tingkat kebisingan dapat dilihat pada tabel 1. berikut.
Tabel 1. Contoh tabel pengukuran tingkat kebisingan dalam 10 menit.
Setelah mendapatkan data-data tingkat kebisingan dari hasil pengukuran, selanjutnya dilakukan analisis hasil pengukuran. Hasil pengukuran tingkat kebisingan, dihitung untuk mendapatkan Leq (24 jam). Leq adalah tingkat kebisingan rata-rata dari kebisingan yang berubah-ubah (fluktuatif), dengan persamaan hitungan logarima. Pertama-tama dilakukan perhitungan Leq setiap 1 menit, dengan rumus:
Setelah mendapat Leq setiap menit, dari menit ke 1 (LI) sampai menit ke 10 (LX). Lalu, dilanjutkan dengan menghitung Leq 10 menit, dengan rumus:
Selanjutnya, nilai Leq 10 menit yang telah diperoleh dari hasil perhitungan dimasukan ke tabel sesuai selang waktu yang diwakili oleh Leq 10 menit tersebut. Contoh tabel hasil perhitungan Leq dapat dilihat pada tabel 2. berikut ini.
Tabel 2. Contoh tabel hasil perhitungan Leq
Setelah menghitung nilai Leq 10 menit maka selanjutnya, dilakukan perhitungan untuk mendapatkan nilai Ls dan nilai Lm. Rumus perhitungan Ls dan Lm, antara lain:
Lalu, hasil perhitungan Ls dan Lm ini digunakan untuk mendapatkan Lsm (24 jam) untuk satu lokasi pengukuran. Berikut rumus untuk, Lsm :
[vc_separator][vc_column_text]Referensi
- http://bintangtsabit.blogspot.co.id/2012/04/pengukuran-kebisingan-lingkungan.html. “Metoda Sederhana Pengukuran Kebisingan Lingkungan”. Diakses pada tanggal 15 Januari 2018 pukul 16.00.
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-48/Menlh/11/1996 tentang baku mutu tingkat kebisingan.
- “Noise Measurement Manual”. 2013. Environmental Performance and Coordination Branch, Department of Environment and Heritage Protection of Quennsland.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.13/Men/X/2011 Tahun 2011, tentang nilai ambang batas faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja.
- Rusjadi Dodi dan Palupi Maharani R. “Kajian Metode Sampling Pengukuran Kebisingan Dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996”. 2011. Subbid Metrologi Akustik dan Getaran, Puslit KIM-LIPI Kompleks PUSPIPTEK Setu, Tangerang.
- Wibawa Adhitya, dkk. “Penentuan Tingkat Kebisingan Lingkungan Menggunakan Alat Sound Level Meter di Sekitar Gedung Graha Widya Wisuda”. Institut Pertanian Bogor.
[/vc_column_text]