Kebijakan Pemantauan Sparing Semua Titik Penaatan di Pertambangan Batubara dan Mineral - Ganeca Environmental Services

Kebijakan Pemantauan Sparing Semua Titik Penaatan di Pertambangan Batubara dan Mineral

November 6, 2023

Beberapa waktu terakhir ini, industri pertambangan dikagetkan dengan beredarnya informasi bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan kewajiban kepada industri pertambangan batubara dan mineral untuk memasang peralatan pemantauan sparing di semua titik penaatan (compliance point). Berita ini tentu menjadi diskusi yang sangat ramai dan “panas” di kalangan praktisi dan pelaku usaha/kegiatan. Tidak hanya karena belum adanya regulasi baru yang mengatur kewajiban ini, tapi informasi ini cukup menjadi ramai mengingat titik penaatan dari pengolahan air tambang (sering disebut sebagai Sedimend Pond) di pertambangan berjumlah cukup banyak. Di beberapa perusahaan besar, jumlah titik penaatan dari fasilitas “sedimend pond” pengolahan dapat berjumlah lebih dari 50 titik. Tentu ini akan berdampak signifikan terhadap biaya pengelolaan lingkungan yang harus disediakan oleh perusahaan pertambangan.

Pemantauan Sparing merupakan sebuah terobosan kebijakan KLHK dalam upaya pengelolaan lingkungan dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang saat ini. Kebijakan yang lahir pada tahun 2018 ini diatur secara detail melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia P.93/MENLKHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Nomor P.80/MENLKHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 (sebagai perbaikan dari regulasi tahun 2018). Pada awal kebijakannya, KLHK memberikan kewajiban kepada industri pertambangan untuk memasang peralatan pemantauan sparing di titik penaatan yang memiliki beban terbesar. Di industri pertambangan berdasarkan regulasi, beban terbesar sangat erat kaitannya terhadap debit yang besar (daerah tangkapan terbesar) atau titik yang memiliki karakteristik air tambang cukup berat. Namun, di tahun 2023, setelah penerapan PermenLHK Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang  Pencemaran Lingkungan, KLHK “menyelipkan” kebijakan tambahan yang mewajibkan industri tambang untuk memasang pemantauan sparing di semua titik penaatan. Kebijakan yang belum tertulis ini akan mulai ditekankan kepada pelaku usaha/kegiatan saat pengajuan Surat Kelayakan Pengendalian Operasional (SLO), menjadi syarat untuk keluarnya SLO.

Lalu, bagaimana perusahaan pertambangan merespon kebijakan yang “belum tertulis” ini? 

Dari perspektif pemerintah, kebijakan ini memiliki pesan yang sangat kuat bahwa permasalahan lingkungan telah menjadi perhatian serius Pemerintah Indonesia. Apalagi lingkungan telah menjadi isu global, menjadi global movement yang telah men-distrupsi semua aspek kehidupan kita. KLHK menyadari bahwa kita memiliki permasalahan serius terhadap kualitas badan air penerima, khususnya air permukaan. Hampir semua sungai-sungai besar di Indonesia memiliki kualitas yang sangat memprihatinkan. Bahkan beberapa sungai Indonesia telah menyandang predikat sungai terkotor di dunia. Sedangkan, air di masa depan akan menjadi sumber daya yang sangat mahal dan berharga. Tentu, ini menjadi tantangan yang tidak mudah bagi KLHK sebagai lembaga negara yang bertugas untuk mengawal keberlanjutan lingkungan. Pemerintah Indonesia tampak semakin bersemangat untuk mengendalikan potensi pencemaran dari industri pertambangan sejak rencana pemindahan Ibu Kota Negara resmi dicanangkan. Pemerintah tampaknya tidak ingin keberadaan tambang akan memberikan persepsi negatif terhadap Ibu Kota Nusantara (IKN) dan sekitarnya yang berada di Kalimantan, yang menjadi pusat produksi batubara kita. Inilah yang memperkuat tekad pemerintah untuk mengetatkan regulasi terkait pengendalian lingkungan.

Berbeda dengan KLHK, pelaku usaha/kegiatan, dalam hal ini perusahaan pertambangan batubara dan mineral, langsung merespon “kaget” bercampur ‘bingung” terhadap kebijakan yang belum tertulis secara resmi sebagai peraturan yang harus diikuti oleh perusahaan. Setidaknya ada dua perdebatan yang muncul di ruang diskusi publik. Pertama, kewajiban pemantauan sparing di semua titik penaatan akan berdampak pada meningkatnya biaya pengelolaan lingkungan perusahaan secara signifikan. Pertambangan, khususnya batubara, merupakan industri yang unik, sangat berbeda dengan industri manufaktur. Di pertambangan, jumlah titik penaatan efluen dari pengolahan air tambang dapat berjumlah sangat banyak. Hal ini dikarenakan karakteristik industri pertambangan di Indonesia yang menggunakan metode tambang terbuka (open pit mine) sehingga pengelolaan air tambang sangat bergantung pada morfologi, geologi, dan disain penambangan. Bisa dibayangkan, ada perusahaan tambang batubara besar di Indonesia yang memiliki titik penaatan sebanyak 60 titik. Tentu, ini akan membuat managemen perusahaan harus mengkalkulasi ulang biaya pengelolaan yang harus direncanakan dan dituangkan dalam RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Kedua, praktisi lingkungan pertambangan di perusahaan, memiliki kekhawatiran sendiri terkait fluktuasi yang timbul dari pembacaan sensor (Debit, pH dan TSS). Kekhawatiran ini sangat erat dengan karakteristik pengelolaan air tambang di tambang terbuka (open pit mine). Tambang terbuka, khususnya batubara, memiliki karkateristik air tambang yang sangat bergantung pada kondisi hidrologi. Bahwa kapasitas pengolahan dapat berpotensi tidak mampu menampung dan mengolah air tambang ketika hujan yang terjadi diluar asumsi disain. Terlebih jika terjadi hujan yang melampai asumsi periode kala ulang yang memiliki ketidakpastian sangat besar. Fluktuasi inilah yang menjadi kekhawatiran perusahaan yang dapat menyebabkan perusahaan dapat menyandang Proper Merah, atau bahkan Hitam. Di era keterbukaan informasi saat ini, tentu isu-isu tersebut dapat menjadi liar jika tidak dikelola dengan baik di masyarakat sekitar penambangan.

Apa yang harus dilakukan selanjutnya? 

Dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang telah dibahas diatas, rasanya kebijakan kewajiban pemantauan sparing akan segera dituangkan oleh KLHK dalam regulasinya. Kebijakan ini hanya tinggal menunggu waktu untuk secara resmi diberlakukan oleh pemerintah. Perusahaan pertambangan harus mulai bersiap untuk merubah rencana dan pola kerja dengan keberadaan peralatan pemantauan sparing di semua titik penaatan. Tidak mudah. Perlu adanya rencana yang baik sehingga operasional pengelolaan lingkungan tidak terganggu dan tetap memenuhi baku mutu lingkungan yang berlaku.

Ganeca Environmental Services menyadari dan memahami tantangan dalam pemantauan sparing di industri pertambangan tidaklah mudah. Tidak hanya karena biaya yang akan meningkat bagi perusahaan pertambangan, namun keberadaan peralatan sensor di pemantauan sparing akan membutuhkan sumber daya manusia yang cukup agar dapat merespon dengan cepat jika terjadi permasalahan, tidak sampai menimbulkan dampak berupa surat peringatan dari KLHK. Sejak tahun 2019, Ganeca Environmental Services telah menghadirkan services pemantauan sparing dengan semangat membantu perusahaan pertambangan di Indonesia. Terdapat berbagai konsep services yang dapat dipilih oleh perusahaan pertambangan, bahkan customable sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Perusahaan pertambangan dapat membeli peralatan pemantauan sparing atau bekerjasama dengan berbasis rental kepada Ganeca Environmental Services. Kerjasama berbasis rental saat ini menjadi pilihan yang banyak digunakan oleh perusahaan pertambangan karena one-stop service, semua kegiatan pemantauan sparing akan ditangani dan dikelola oleh tim Ganeca Environmental Services. Ini dapat menjadi pilihan ketika perusahaan pertambangan khawatir harus menyediakan sumber daya manusia untuk mengoperasikan pemantauan sparing di semua titik penaatannya. Ganeca Environmental menjamin semua persyaratan dan ketentuan dalam pemantauan sparing dapat dilakukan yang dibantu oleh tim yang kompeten, diantaranya: uji validasi, uji verifikasi, kalibrasi peralatan, laporan, pendaftaran atau registrasi sparing, perawatan peralatan secara rutin hingga penyediaan spare part untuk memastikan kinerja pemantauan sparing dapat berjalan baik sepanjang waktu.

Untuk dapat mengetahui lebih mendalam terkait kolaborasi yang dapat dilakukan, tim Sales Engineer & Business Development GES dapat membantu mempresentasikan dan mendiskusikan pilihan-pilihan kerjasam yang efektif dan efisien. Ganeca Environmental Services memiliki semangat untuk dapat membantu perusahaan pertambangan dalam mengoperasikan pengelolaan lingkungan hingga pascatambang.

Marilah Kita Bentuk Masa Depan Bersama-sama

Raih kemungkinan tak terbatas.

Chat WhatsApp
1
Need Help?
If you have any questions about the services we provide do not hesitate to contact us. We try and respond to all queries and comments within 24 hours.