Mengenal 6 Peraturan Terkait Limbah Berbahaya dan Beracun - Ganeca Environmental Services

Mengenal 6 Peraturan Terkait Limbah Berbahaya dan Beracun

Februari 6, 2024

Peraturan dan standar terkait limbah berbahaya dan beracun memiliki peran sentral dalam menjaga keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan. Setiap kegiatan, baik dari sektor industri maupun aktivitas rumahan, memiliki kewajiban untuk mengelola limbahnya dengan standar keamanan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ganeca Environmental Service memahami bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat berpotensi menimbulkan masalah serius, termasuk dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

1. UU Nomor 32 Tahun 2009: Dasar Hukum Perlindungan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menjadi peraturan pertama yang harus dipahami. UU ini menetapkan dasar hukum untuk pengelolaan limbah berbahaya dan beracun di Indonesia. Melibatkan aspek pengelolaan, transportasi, dan pembuangan limbah berbahaya, UU PPLH menjadi landasan utama untuk menjalankan operasional perusahaan dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021: Pengaturan Lingkungan yang Komprehensif

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (PP 22/2021) menjadi evolusi dalam regulasi lingkungan. Dengan mencabut peraturan sebelumnya, PP 22/2021 mengatur berbagai aspek, termasuk persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air, udara, laut, hingga pengelolaan limbah B3 dan nonB3.

3. Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021: Pedoman Pengelolaan Limbah B3

Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLH) Nomor 6 Tahun 2021 menjadi panduan spesifik untuk pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (LB3). PermenLH Nomor 6 Tahun 2021 ini membahas tentang memahami tata cara dan persyaratan yang mencakup penetapan status Limbah B3, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, pembuangan, perpindahan lintas batas, dan prosedur permohonan serta penerbitan Persetujuan Teknis PLB3 dan SLO-PLB3.

4. Standar Pengelolaan Limbah B3: Langkah-langkah Praktis

Selain UU dan Peraturan Pemerintah, juga terdapat standar pengelolaan limbah B3 yang dapat diterapkan. Standar ini mencakup tata cara pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pembuangan limbah B3. Seperti SOP internal perusahaan atau standar yang digunakan oleh perusahaan di luar Indonesia. Standar pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk memastikan bahwa limbah B3 dikelola dengan aman, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, serta melindungi kesehatan manusia.

5. Konvensi Basel: Pengendalian Perpindahan Limbah Berbahaya

Konvensi Basel menjadi landasan internasional dalam mengendalikan perpindahan limbah berbahaya secara lintas negara. Dalam konteks globalisasi, harus memahami bagaimana konvensi ini mengatur pengawasan, pengangkutan, dan pembuangan limbah berbahaya antar negara. Dengan fokus pada melindungi manusia dan lingkungan, konvensi ini memiliki dampak signifikan terhadap praktik pengelolaan limbah berbahaya.

6. ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan: Kerangka Pedoman Internasional

ISO 14001, sebagai standar internasional, memberikan kerangka pedoman bagi organisasi dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan operasional mereka. Penerapan ISO 14001 tidak hanya membantu mematuhi peraturan dan standar terkait limbah berbahaya, tetapi juga meningkatkan kinerja lingkungan secara keseluruhan.

Written : Ujang Yusup Nabhani

Marilah Kita Bentuk Masa Depan Bersama-sama

Raih kemungkinan tak terbatas.

Chat WhatsApp
1
Need Help?
If you have any questions about the services we provide do not hesitate to contact us. We try and respond to all queries and comments within 24 hours.