Simak 5 Hal Penting ini Sebelum Mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah - Ganeca Environmental Services

Simak 5 Hal Penting ini Sebelum Mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah

Oktober 12, 2023

Sejak tahun 2020, tepatnya ketika Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan yang merubah atau menggabungkan beberapa aturan/regulasi di dalam satu undang-undang, atau dikenal dengan Omnibus Law. Kebijakan besar pemerintah ini juga turut merubah peraturan terkait pengelolaan lingkungan secara signifikan. Selanjutnya, setelah undang-undang tersebut keluar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini menjadi dasar bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengeluarkan regulasi turunan yang mengatur teknis pengelolaan lingkungan. Salah satu regulasi yang cukup ramai didiskusikan yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Aturan ini secara resmi menghapus kata “Perizinan” yang selama ini telah digunakan oleh pelaku usaha, menjadi “Persetujuan”. Sejak diterbitkan, cukup banyak perdebatan tentang regulasi ini. Nah, apa saja yang harus diketahui oleh pelaku usaha terkait Persetujuan Teknis? Berikut 5 hal penting yang dirangkum Ganeca Environmental Services untuk perusahaan-perusahaan di Indonesia sebelum mengajukan Persetujuan Teknis.

Dasar Hukum dan Definisi Umum 

Dasar hukum yang mengatur Persetujuan Teknis yang menggantikan proses perizinan usaha dari regulasi sebelumnya yakni:

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 
  3. PermenLH No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Pertek dan SLO Pengendalian Pencemaran Lingkungan. 

Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah berupa ketentuan terkait standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak sesuai regulasi yang berlaku. Kegiatan wajib AMDAL/UKL-UPL wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO. Atau dengan kata lain, perusahaan yang wajib mengikuti Persetujuan Teknis adalah usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL/UKL-UPL. Sebelum mendapatkan Persetujuan Teknis, perusahaan harus melakukan penapisan secara mandiri untuk mengetahui apakah wajib atau tidak berdasarkan PermenLHK No. 5 Tahun 2021. Secara umum, berdasarkan regulasi terkait, yang membutuhkan Pertek, khususnya air limbah, yakni:

(a) Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan;  

(b) Pembuangan Air Limbah ke Formasi tertentu;  

(c) Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi tertentu;  

(d) Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah;  

(e) Pembuangan Air Limbah ke Laut. 

Detailed Engineering Design sebagai Dasar dalam Kajian/Standar Teknis

Perlu menjadi catatan bagi setiap perusahaan yang ingin mengajukan pertek, bahwa pengajuan pertek harus didasarkan pada rencana yang detail. Semua rencana pengelolaan lingkungan harus berupa Detailed Engineering Design yang sudah memuat informasi sistem atau teknologi yang digunakan, dasar perhitungan, dimensi (yang diikuti metode perhitungan), dan lain-lain. Detailed Engineering Design harus disampaikan di dalam dokumen Kajian Teknis dengan memperhatikan beberapa informasi diantaranya kapasitas pengolahan air limbah, unit-unit pengolahan, neraca air, perhitungan detail masing-masing unit operasi/proses, peta-peta dan gambar teknik, titik pemantauan, hasil pemodelan baku mutu, kapasitas volume dan lain-lain. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan sudah memiliki rencana yang detail sebelum mengajukan pertek. Berdasarkan pengalaman Ganeca Environmental Services, cukup banyak perusahaan yang tidak siap dengan rencana detail ketika mengajukan dokumen pertek. Hal ini tentu menjadi hambatan ketika dokumen pertek disusun dan diajukan ke KLHK. Terdapat dua jenis dokumen didalam dokumen pertek yakni Kajian Teknis dan Standar Teknis. Kedua tipe dokumen ini ditentukan berdasarkan algoritma yang ada di dalam regulasi terkait. Secara umum, penentuan dokumen standar teknis atau kajian teknis dilakukan berdasarkan potensi tingkat pencemaran dari suatu kegiatan. Merujuk pada Lampiran 1 PermenLHK No 5 Tahun 2021, perusahaan wajib melakukan Kajian Teknis jika dikategorikan berpotensi melakukan pencemaran tinggi. Kajian Teknis atau Standar Teknis disusun berdasarkan komponen-komponen yang telah ditentukan di dalam regulasi terkait, diantaranya deskripsi kegiatan, rona awal lingkungan, desain sarana dan prasarana, prakiraan dampak, rencana pemantauan lingkungan serta biaya lingkungan.

Badan Air Penerima, Baku Mutu dan Kompensasi

Pemerintah Indonesia tampaknya memperkuat upaya untuk mengendalikan potensi pencemaran di sungai-sungai Indonesia. Kita ketahui bahwa, sungai-sungai di Indonesia banyak yang telah mengalami penurunan kualitas sehingga dinilai perlu dilakukan upaya-upaya yang sistematis untuk menyelamatkan sumber data air Indonesia di masa depan. Salah satunya yakni dengan menerapkan beban pencemar di dalam PermenLHK 5 Tahun 2021. Aturan ini menyebutkan dengan tegas bahwa air limbah dilarang dibuang ke saluran drainase, saluran irigasi, saluran air baku air minum dan saluran untuk hal tertentu dalam regulasi yang tidak diperuntukkan sebagai Badan Air penerima air limbah.

Dalam mengajukan pertek, maka kondisi badan air penerima akan menjadi penentu dalam usulan baku mutu. Jika badan air penerima memiliki kualitas yang tidak memenuhi standar kualitas sesuai dengan kelas peruntukan sungai (jika tidak ada penetapan, maka sungai tersebut dikategorikan sebagai sungai Kelas 2, berdasarkan PP 22/2021), maka aturan tersebut melarang perusahaan untuk membuang air limbah ke badan air penerima. Lalu bagaimana caranya perusahaan agar tetap beroperasi? Jika perusahaan tetap ingin membuang efluen air limbahnya, maka perusahaan akan dikenakan kompensasi. Apa itu kompensasi?  Kompensasi merupakan cara digunakan pemerintah, dalam hal ini KLHK, untuk menurunkan beban pencemar air pada badan air penerima sehingga perusahaan dapat membuang efluen air limbah nya sesuai dengan baku mutu yang diusulkan. Perlu diingat bahwa, penetapan baku mutu harus dilakukan dengan perhitungan atau pemodelan kualitas sungai sehingga diperoleh baku mutu yang dapat diterima oleh badan air penerima.

Rencana Jangka Panjang Pengelolaan Lingkungan 

Setelah terbit pertek, perusahaan atau pelaku usaha diberikan waktu membangun instalasi pengolahan dan melakukan uji coba. Secara prinsip, perusahaan belum dapat beroperasi apabila dokumen Surat Layak Operasi (SLO) belum diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini KLHK. Hal ini perlu diperhatikan ketika setelah masa uji coba berakhir, maka perusahaan perlu mengajukan permohonan perihal SLO. Secara singkat, tahapan pengajuan SLO yang dapat dilakukan oleh perusahaan yakni mengajukan dokumen meliputi NIB, pertek, persetujuan lingkungan, hasil pemantauan instalasi pengolahan, jaminan kontrol laboratorium, verifikasi lapangan, dan akhirnya SLO terbit. Proses ini akan cukup panjang, sehingga perusahaan perlu mengantisipasi pengajuan pertek agar operasional perusahaan tidak terganggu.

Waktu yang Dibutuhkan dalam Pengurusan Pertek 

Hampir semua klien Ganeca Environmental Services menanyakan perihal ini. Namun, berdasarkan pengalaman, cukup sulit untuk menentukan durasi waktu yang dibutuhkan. Hal ini dikarenakan beberapa faktor diantaranya kesiapan data yang dimiliki perusahaan atau pelaku usaha sebelum mengajukan pertek, kualitas dokumen pertek, dan proses review yang dilakukan oleh tim KLHK. Penting bagi perusahaan untuk mempersiapkan dengan baik, sehingga proses ini dapat berjalan dengan baik dan tidak mengganggu operasional produksi perusahaan.

Ganeca Environmental Services merupakan salah satu konsultan Indonesia yang memiliki pengalaman dalam membantu perusahaan-perusahaan menyiapkan dokumen pertek, baik kajian teknis maupun standar teknis. Ganeca Environmental Services dapat membantu perusahaan mulai dari perencanaan bangunan, penyusunan data hingga pendampingan proses pengajuan pertek di KLHK. Dalam penyusunan tersebut tentu Ganeca Environmental Services akan menyiapkan tim ahli yang didukung sumber daya dengan latar belakang pendidikan yang berkompeten.

Marilah Kita Bentuk Masa Depan Bersama-sama

Raih kemungkinan tak terbatas.

Chat WhatsApp
1
Need Help?
If you have any questions about the services we provide do not hesitate to contact us. We try and respond to all queries and comments within 24 hours.