Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan di PT Artha Tunggal Mandiri - Ganeca Environmental Services

Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan di PT Artha Tunggal Mandiri

PT Artha Tunggal Mandiri

2023

Industri pertambangan batubara di Indonesia dapat memberikan beragam dampak terhadap pembangunan nasional, namun di sisi lain juga dapat berdampak negatif pada kondisi lingkungan. Mengacu pada potensi dampak tersebut, pengelolaan lingkungan yang dimiliki dan dilaksanakan harus terintegrasi dengan rencana penambangan dan dilakukan secara komprehensif.

PT Artha Tunggal Mandiri merupakan pemegang Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dalam Bidang Penambangan Batubara berdasarkan Surat Keputusan No. 503/813/IUP-OP/BPPMD-PTSP/VI/2015 dengan kode wilayah KT.0028 BB.2015, yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur pada tanggal 1 Juni 2015, Tentang Persetujuan Peningkatan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Artha Tunggal Mandiri. Secara administratif PT Artha Tunggal Mandiri berada di Jalan Pulau Derawan RT. 31, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur dengan lokasi kegiatan di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas konsesi ± 2.993 Ha.

Pencemaran air permukaan merupakan salah satu dampak kegiatan pertambangan. Kegiatan pertambangan batubara PT Artha Tunggal Mandiri jika tidak dikelola dengan baik akan berdampak terhadap kualitas air permukaan, kehidupan biota air, dan kesehatan masyarakat pengguna air sungai untuk keperluan domestik. Berdasarkan potensi-potensi dampak terhadap lingkungan, PT Artha Tunggal Mandiri turut merencanakan dengan baik pengelolaan pencemaran air sebagai komitmen dan amanah dari Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, PT Artha Tunggal Mandiri mengikuti arahan yang ditetapkan oleh pemerintah agar dapat mengolah limbah yang dihasilkannya sampai memenuhi baku mutu yang ditetapkan sebelum dibuang ke lingkungan perairan di sekitarnya sebagaimana yang telah dijabarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kajian ini merupakan hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air berdasarkan tingkatan kontribusi, kompleksitas dampak lingkungan yang dipengaruhi oleh karakteristik dari masing-masing jenis dan sebaran lokasi sumber pencemar air di daerah aliran sungai yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan PT Artha Tunggal Mandiri. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, PT Artha Tunggal Mandiri bermaksud melakukan penyusunan kajian teknis untuk memenuhi izin lingkungan dalam pembuangan air limbah. Dengan penaatan terhadap mekanisme perizinan tersebut, potensi pencemaran air dari kegiatan pembuangan air limbah diharapkan dapat dikendalikan.

Your Journey Begins Here

Connect with us and explore a world of solutions

Chat WhatsApp
1
Need Help?
If you have any questions about the services we provide do not hesitate to contact us. We try and respond to all queries and comments within 24 hours.