Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan di PT Firman Ketaun Perkasa - Ganeca Environmental Services

Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan di PT Firman Ketaun Perkasa

PT Firman Ketaun Perkasa

2023

Industri pertambangan batubara merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional dan memiliki peran penting dalam perkembangan industri secara umum. Pembangunan yang berkelanjutan pada industri pertambangan batubara harus memperhatikan tiga aspek yaitu lingkungan, sosial, dan ekonomi. Pengelolaan lingkungan pada perusahaan tambang dengan menggunakan metode tambang terbuka tentu memberikan tantangan yang besar, khususnya di negara tropis dengan curah hujan yang tinggi seperti Indonesia. Curah hujan tinggi pada area penambangan dapat berpengaruh pada besarnya debit air tambang yang perlu untuk dikelola. Oleh karena itu, perencanaan pengelolaan lingkungan, khususnya potensi pencemaran air harus dapat dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi dengan memperhatikan berbagai aspek dan dengan tujuan untuk konservasi sumber daya air di daerah aliran sungai. Perusahaan pertambangan perlu merencanakan dengan baik pengelolaan pencemaran air sebagai komitmen dan amanah dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai upaya untuk menghindari terjadinya potensi dampak lingkungan, maka pemerintah telah menetapkan agar semua perusahaan pertambangan dapat mengolah limbah yang dihasilkannya sampai memenuhi baku mutu yang ditetapkan sebelum dibuang ke lingkungan perairan di sekitarnya sebagaimana yang telah dijabarkan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau  Kegiatan Pertambangan Batubara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

PT Firman Ketaun Perkasa merupakan perusahaan pertambangan batubara yang berlokasi di daerah Kecamatan Damai, Kecamatan Muara Lawa, dan Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. PT Firman Ketaun Perkasa terus berupaya untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan sebagai komitmen perusahaan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan saat tahapan operasi hingga pasca tambang. PT Firman Ketaun Perkasa memiliki rencana untuk membangun fasilitas pengolahan pencemaran air sesuai dengan sekuen kemajuan tambang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, PT Firman Ketaun Perkasa bermaksud untuk melakukan kajian teknis sebagai persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan terhadap rencana pembangunan dan pengoperasian kolam pengendapan SWPF 14, SWPF 15, SWPF 16, dan SWPF 17 di area penambangan PT Firman Ketaun Perkasa. 

Your Journey Begins Here

Connect with us and explore a world of solutions

Chat WhatsApp
1
Need Help?
If you have any questions about the services we provide do not hesitate to contact us. We try and respond to all queries and comments within 24 hours.