Penyusunan Upaya Pengelola dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) - Ganeca Environmental Services

Penyusunan Upaya Pengelola dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), yang lebih dikenal sebagai UKL-UPL, adalah konsep penting dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Ini adalah serangkaian tindakan yang diambil oleh penanggungjawab atau pihak yang melakukan kegiatan usaha tertentu yang tidak memenuhi syarat wajib untuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Meskipun tidak wajib Amdal, kegiatan ini tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan, yang menjadi dasar untuk menerbitkan izin usaha atau kegiatan.

UKL-UPL adalah instrumen yang sangat penting dalam mengendalikan dampak lingkungan yang dihasilkan oleh berbagai usaha atau kegiatan. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap usaha atau kegiatan, terlepas dari skala dan jenisnya, harus mematuhi standar perlindungan lingkungan hidup.

Dasar Hukum

Penerbitan UKL-UPL didasarkan pada dasar hukum berikut:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, termasuk ketentuan terkait UKL-UPL.

2. Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Peraturan ini mengatur secara lebih rinci tentang prosedur dan persyaratan terkait dengan UKL-UPL.

Tahapan

Proses penerbitan UKL-UPL melibatkan beberapa tahapan penting:

1. Studi Kelayakan Lingkungan: Tahap pertama melibatkan studi kelayakan lingkungan. Ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang akan dihasilkan oleh usaha atau kegiatan tertentu. Studi kelayakan lingkungan mencakup analisis dampak lingkungan, identifikasi risiko lingkungan, serta penentuan tindakan mitigasi yang perlu diambil untuk mengendalikan dampak tersebut.

2. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL): Tahap kedua adalah pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan (UKL). Ini melibatkan serangkaian tindakan yang bertujuan untuk mengelola dampak lingkungan yang dihasilkan oleh usaha atau kegiatan. UKL mencakup pengelolaan air, pengelolaan limbah, pengelolaan udara, pengelolaan tanah, serta pengelolaan energi. Pihak yang melakukan usaha atau kegiatan harus menyusun rencana pengelolaan lingkungan yang efektif untuk memastikan bahwa dampak lingkungan dapat dikendalikan.

3. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL): Tahap terakhir adalah upaya pemantauan lingkungan (UPL). Ini dilakukan setelah usaha atau kegiatan telah beroperasi dan bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi dampak lingkungan yang dihasilkan. Pihak yang melakukan usaha atau kegiatan harus melakukan pemantauan lingkungan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada pihak berwenang.

4. Dalam pemberian izin UKL-UPL, pihak yang melakukan usaha atau kegiatan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang, seperti mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan, mengelola limbah dengan benar, serta melaksanakan tindakan mitigasi dampak lingkungan yang telah diidentifikasi. Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, maka pihak berwenang berhak untuk menolak penerbitan UKL-UPL.

Layanan Penyusunan UKL-UPL oleh PT Ganeca Environment Service

Sebagai perusahaan konsultan lingkungan yang terkemuka, PT Ganeca Environment Service menyediakan layanan profesional dalam penyusunan dokumen lingkungan terkait UKL-UPL. Layanan ini mencakup langkah-langkah berikut:

1. Identifikasi Kebutuhan: Tim ahli kami akan bekerja sama dengan klien untuk mengidentifikasi kebutuhan dan persyaratan khusus  dalam mengajukan UKL-UPL.

2. Studi Kelayakan Lingkungan: Kami akan melakukan studi kelayakan lingkungan yang komprehensif, termasuk analisis dampak lingkungan, identifikasi risiko lingkungan, dan penentuan tindakan mitigasi yang diperlukan.

3. Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan: Tim kami akan menyusun rencana pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh klien

UKL-UPL adalah instrumen yang sangat penting dalam menjaga  lingkungan hidup. PT Ganeca Environment Service siap membantu perusahaan dan proyek-proyek dalam mematuhi persyaratan UKL-UPL dan menjalankan usaha atau kegiatan mereka dengan cara yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Video Services

  1. Penerimaan dan pemeriksaan administrasi permohonan UKL-UPL
  2. Pemeriksaan substansi UKL-UPL
  3. Instansi pemeriksa memberikan tanda bukti penerimaan dan melakukan uji administrasi
  4. Jika hasil pemeriksaan telah lengkap, diberikan kondisi kelengkapan administrasi
  5. Pejabat yang ditunjuk, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai kewenangannya mengumumkan permohonan izin lingkungan
  6. Pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL melalui rapat koordinasi
  7. UKL-UPL telah disusun sesuai dengan pedoman penyusunan UKL-UPL
  8. Substansi sesuai dengan kriteria
  9. Substansi UKL-UPL dapat disetujui
  10. Penerbitan rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan(Sumber: Permen LH No.8/2013 VIII Lampiran)

Maju dengan Dokumentasi yang Tepat

Peroleh laporan lingkungan rinci Anda bersama kami.
Chat WhatsApp
1
Need Help?
If you have any questions about the services we provide do not hesitate to contact us. We try and respond to all queries and comments within 24 hours.